SOLOPOS.COM - Ketua Bapilu PDIP Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Jogja masuk tahap rekapitulasi suara di tingkat kecamatan

Harianjogja.com, JOGJA-Tim pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja Imam Priyono-Achmad Fadli enggan menandatangani hasil rekapitulasi suara di semua kecamatan, karena keberatan saksi tidak diindahkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Seluruh kecamatan kita tidak menandatangani berita acara rekapitulasi. Kita semuanya menuliskan di form D2 KWK yang berisi keberatan,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrasi Indonesia (PDIP), partai penyokong Imam Priyono-Acmad Fadli, Antonius Fokki Ardianto disela-sela mimbar demokrasi di rumah pemenangan Imam-Fadli, Sabtu (18/2/2017).

Fokki mengatakan keberatan saksi tim Imam-Fadli meminta PPK untuk membuka kembali kotak surat suara tidak sah dan menghitungnya. Awalnya keberatan itu ditindaklanjuti di Kecamatan Kotagede yang menghitung ulang sampai 18 tempat pemungutan suara (TPS), namun saat akan membuka kotak TPS ke-19, kata dia, saksi paslon nomor dua mendadak menolak dan anggota panwascam juga berganti.

Ia pun heran dan curiga ada ‘kongkolingkong’ dibalik keengganan membuka kembali surat suara tidak sah. Kondisi serupa terjadi di Kecamatan Umbulharjo. Saat surat suara tidak sah dibuka secara sampling terbukti ada dua sura suara sah namun dianggap tidak sah.

Fokki mensinyalir temuan serupa bisa terjadi di TPS lainnya mengingat banyaknya surat suara tidak sah. Ia khawatir banyak surat suara sah, tapi dianggap tidak sah karena ketidaktahuan KPPS. Di Kecamatan Danurejan, saksinya juga sempat meminta pembukaan kotak suara dan mendapat persetujuan dari Panwascam. Namun rekomendasi Panwascam itu diabaikan PPK.

Proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan selesai digelar pada Kamis-Jumat lalu. Proses rekapitulasi itu sempat diprotes saksi, namun tetap berjalan hingga selesai. Proses selanjutnya adalah rekapitulasi tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja pada 22-23 Februari nanti.

Fokki mengatakan keberatan semua saksi di tingkat PPK akan ia bawa ke tingkat KPU, “Apa yang menjadi keberatan di semua PPK akan kita titikan pada saksi yang akan mengawal rekapitulasi di tingkat KPU nanti,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya