SOLOPOS.COM - Massa pendukung Calon Walikota dan Wakil Walikota No urut 1, Imam Priyono-Ahmad Fadli menggelar aksi damai dengan membentangkan beragam spanduk tuntutan saat berlangsung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Pilwali 2017 di kantor KPU kota Yogyakarta, Jumat (24/02/2017). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Jogja masih terjadi sengketa

Harianjogja.com, JOGJA-Tim pemenangan Imam Priyono-Achmad Fadli melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait tidak dibukanya surat suara tidak sah. Saat bersamaan mereka juga menggugat keputusan KPU kota Jogja ke Mahkamah Konstitusi.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Fokki Ardianto mengatakan laporannya ke DKPP karena KPU Kota dinilai tidak konsisten. Diketahui KPU sempat membuka surat suara tidak sah saat rekapitulasi suara Jumat, pekan lalu.

Namun hanya 11 kotak yang dibuka dan masing-masing kotak suara tidak sah hany diambil dua surat suara sebagai sampel. “Tidak mungkin mengetahui berapa sebenarnya suara yang benar-benar tidak sah hanya dengan sampling,” kata Fokki.

Fokki mengatakan laporan ke DKPP juga termasuk tindakan PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi Panwascam. Menurut dia, dalam rekapitulasi suara pada Rabu-Jumat, pekan lalu di KPU Kota Jogja terindikasi banyak kecurangan yang telah terbukti terjadi saat proses pemungutan suara. Akibatnya ada belasan ribu surat suara tidak sah.

Pihaknya meminta untuk membuka kembali semua kotak suara tidak sah untuk mengetahui penyebab terjadinya surat suara tidak sah. Ia khawatir surat suara tidak sah itu bukan karena salah mencoblos, melainkan akibat kurangnya sosialisasi KPPS. Ia menuturkan bahwa surat suara yang dicoblos berkali-kali dalam kotak satu pasangan calon tetap sah.

Selain banyaknya surat suara tidak sah yang diperosoalkan. Tim Imam-Fadli juga mempertanyakan banyaknya warga yang kehilangan hak pilihknya. Salah satunya keluarga Danu, 52, warga Baciro, Umbulharjo ini ditolak KPPS saat akan menggunakan hak suaranya padahal sudah memiliki keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya