SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencopotan alat peraga kampanye (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkada Jogja memunculkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan

Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Pengawas (Panwas) pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) Kota Jogja bersama Dinas Ketertiban Kota Jogja kembali menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar, Jumat (9/12/2016). Sampai saat ini sudah 90 APK yang ditertibkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“APK yang kami tertibkan sebagian besar adalah spanduk yang tidak sesuai dengan desain yang sudah ditetapkan oleh KPU,” kata Ketua Panwas Kota Jogja, Agus Muhammad Yasin.

Ekspedisi Mudik 2024

Agus mengatakan dalam penertiban APK milik pasangan calon walikota dan wakil walikota, kemarin, sebanyak 50 titik yang tersebar di semua kecamatan, di antaranya di Simpang Tiga A Takrib Jetis, Jalan Hos Cokroaminoto Tegalrejo, Stasiun Lempuyangan Danurejan, Simpang Empat Patangpuluhan Wirobrajan.

Menurut Agus, APK yang ditertibkan sekitar 60% milik pasangan calon nomor urut satu Imam Priyono-Achmad Fadli, sisanya milik pasangan calon nomor urut dua Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi.

Agus mengaku hampir semua APK yang ditertibkan itu yang dipasang di sejumlah titik jalan raya. Menurutnya, masih ada sejumlah APK yang dipasang di perkampungan. “Nanti akan segera ditertibkan juga secara bertahap,” kata dia.

Sampai kemarin, Panwas Kota Jogja dan Dinas Ketertiban sudah tiga kali menertibkan APK dengan jumlah total 90 APK. Agus berharap kepada semua pasangan calon dan tim suksesnya untuk mematuhi aturan KPU dalam pemasangan APK. Semua ukuran dan materi APK harus dilaporkan kepada KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya