Pilkada Jogja diatur sedemikian rupa untuk menciptakan suasana kondusif
Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja sudah menetapkan sembilan titik larangan untuk dipasang alat peraga kampanye dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Jogja 2017. Larangan tersebut untuk menjaga keindahan Kota Jogja.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Larangan pemasangan alat peraga kampanye di sembilan titik itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 89 Tahun 2016 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jogja 2017.
“Ini harus menjadi perhatian karena pengalaman sebelum-sebelumnya banyak alat peraga kampanye yang dipasang tidak pada tempatnya,” kata Kepala Bidang Pengendalian Operasi, Dinas Ketertiban Kota Jogja, Totok Suryonoto dalam rapat koordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, Rabu (26/10/2016).
(Baca Juga : PILKADA JOGJA : Baliho Petahana Harus Dicopot)
Sembilan titik larangan dipasang alat peraga kampanye tersebut adalah di ruas Jalan Protokol seperti Jalan Laksda Adisucipto, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cikditiro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Utomo. Atribut kampanye juga dilarang di simpang jalan protokol tersebut dengan radius 25 meter.
Kemudian bangunan pojok benteng (jokteng) Kraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Taman Adipura, termasuk ruang pemanfaatan di depannya; Alun-alun Utara dan Alun-alun Selatan; Rumah Sakit, Puskesmas, Sekolah, Perguruan Tinggi; Tempat Ibadah dan Taman Makam Pahlawan;
Jembatan, Terminal Bus, Halte, Pasar, Stasiun, Jalan Layang, dan Tempat Khusus Parkir; Badan Jalan dan Median Jalan; serta Tiang Bendera milik pemerintah, tiang lampu lalu lintas, lampu penerangan jalan, tiang listrik, tiang telepon, dan pohon.
Dalam perwal itu juga dijelaskan alat peraga kampanye dilarang berbau SARA. Selain peraga kampanye berupa baliho dan spanduk, bahan kampanye berupa stiker juga dilarang ditempel di rumah ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, sarana publik, sekolah, serta taman.