SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada Jogja, surat suara rusak

Harianjogja.com, JOGJA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja mensortir ulang ribuan surat suara yang masuk katagori rusak dalam proses pensortiran dan pelipatan selama sepekan lalu. Hasil sortir ulang akan digunakan untuk pemungutan surat suara 15 Februari mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan ada 11.000-an lembar surat suara yang digunakan kembali hasil pensortiran ulang. Karena kerusakan itu hanya titik noda tinta. Sementara surat suara yang benar-benar rusak dan tidak memungkinkan untuk digunakan sebanyak 392 lembar.

“Karena sobek, noda tintanya terlalu besar, dan cetakan kurang lengkap,” kata Wawan, saat dihubungi Minggu (15/1/2017). Pihaknya pun segera menyamaikan jumlah kerusakan surat suara untuk dicetak ulang ke percetakan.

Menurut Wawan, digunakannya kembali hasil sortir ulang surat suara sudah melalui kesepakatan bersama dalam rapat dengan Panitia Pengawas Kota Jogja dan perwakilan tim sukses kedua pasangan calon walikota dan wakil walikota, kemrin siang.

Kesepakatan itu juga akan ditindaklanjuti dengan surat edaran KPU Kota Jogja ke semu kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Edaran tersebut menjelaskan titik kecil noda tinta dalam surat suara dianggap sah. Hal tersebut supaya KPPS tidak kebingungan saat pemungutan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya