SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada Jogja akhirnya tak memiliki calon independen.

Harianjogja.com, JOGJA — Pemilihan walkota dan wakil walikota (pilwalkot) Jogja 2017 mendatang dipastikan tidak ada calon dari perseorangan atau independen. Sebab, bakal pasangan calon yang berniat maju pilwalkot gagal memenuhi persyaratan dukungan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Tunjung Sulaksono berpendapat, ada beberapa hal yang mengakibatkan calon perseorangan belum bisa terwujud dalam pilwalkot Jogja, di antaranya persyaratan dalam Undang-undang Pilkada yang memberatkan calon perseorangan. Menurutnya, dalam penyusunan Undang-undang Pilkada tidak lepas dari kepentingan partai politik.

“Partai selama ini yang mendapat keuntungan tidak mau kehilangan lahan dalam Pilkada sehingga syarat perseorangan dalam Undang-undang Pilkada diperberat,” kata Tunjung, Rabu (10/8/2016)

Kemudian, Tunjung melanjutkan, minimnya pengalaman dari tim calon perseorangan dalam berpolitik serta kurangnya pendanaan sehingga menghambat kinerja relawan dalam memenuhi persyaratan administrasi. Selain itu, kata dia, banyak warga Jogja yang belum beranggapan bahwa calon perseorangan merupakan calon alternatif yang potensial, secara tradisional masyarakat masih memiliki hubungan emosional dengan partai politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya