SOLOPOS.COM - Ilustrasi baliho calon kepala daerah saat kampanye pilkada (JIBI/Solopos/Antara/Oky Lukmansyah)

Pilkada Jogja, keberadaan reklame diprotes.

Harianjogja.com, JOGJA — Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Panitia Pengawas (Panwas) Kota Jogja 2017, Pilkeska Hiranurpika mengakui di sejumlah ruas jalan dan taman di Kota Jogja saat ini marak reklame yang memuat gambar orang yang akan berniat mencalonkan diri dalam Pilwalkot 2017. Adapun tahapan pemutakhiran data pemilih saja belum dimulai, bahkan pendaftaran calon belum dibuka.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Pilkeska menilai keberadaan reklame sebelum masa kampanye itu tetap bisa ditindak oleh Pemerintah Kota Jogja dengan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Kami imbau kepada Pemerintah Kota Jogja dan Dinas terkait untuk menertibkan reklame yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015,” ujarnya, Selasa (28/6/2016).

Pantauan Harianjogja.com, beberapa spanduk atau reklame yang terkait pilwalkot terdapat di beberapa ruas jalan di antaranya di Taman Pojok Benteng Wetan, Simpang Empat Ngabean, Jalan Sisingamaharaja Mergangsan, Jalan Notoprajan, Tempat Khusus Parkir Malioboro II, Simpang Tugu, sampai Jalan Kyai Mojo.

Sejumlah nama yang ada dalam spanduk itu di antaranya Imam Priyono. Wakil Walikota Jogja ini sudah memastikan diri akan mencalonkan diri menjadi calon walikota yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kemudian spanduk bergambar Kanjeng Raden Tumenggung Poerbokusumo atau Romo Acun lengka lengka tulisan “Ngayogyakarta ojo digawe seram, kudu ayem lan tentrem. Siap sebagai AB 2,” demikian bunyi tulisannya.

Ada juga spanduk bergambar Ketua Dewan Pembina GKP Kota Jogja, Muhammad Fuad Andreago dengan tage linnya, “M.Fuad Andreago For AB 1, Muda Siap Berkarya Untuk Jogja,”. Selain itu juga spanduk Heriawan Emir Nuswantoro, mantan Karang Taruna Kota Jogja tiga periode.

Kepala Seksi Operasi, Dinas Ketertiban Kota Jogja, Bayu Laksmono menyatakan belum bisa menertibkan reklame bakal calon karena belum ada aturan khusus yang mengaturnya. Menurut dia, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 disebutkan bahwa reklame yang menyerupai alat peraga kampanye akan diatur sendiri dalam peraturan walikota (Perwal), “Saat ini belum ada perwal tentang alat peraga kampanye, kalau ditertibkan justru kita menabrak aturan” kata Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya