Pilkada Jogja, pemilik suara diharapkan aktif mencari tahu.
Harianjogja.com, JOGJA — Komisi Informasi Publik (KIP) DIY mengimbau masyarakat mengawasi rekam jejak bakal calon walikota dan wakil walikota sebelum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski informasi pribadi calon merupakan informasi rahasia, tetapi tidak berlaku jika menduduki jabatan publik.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Wakil Ketua KIP DIY, Dewi Amanatun Suryani mengatakan berdasarkan data dari Kementrian Dalam Negeri sudah ada 343 kepala daerah yang tersangkut kasus hukum.
“Sebelum terlanjur masyarakat perlu partisipasi aktif dalam menentukan bakal calon,” kata dia dalam siaran tertulisnya, Kamis (15/9/2016).