SOLOPOS.COM - Ilustrasi akun Facebook (emirates247.com)

Pilkada Jogja masuk masa tenang

Harianjogja.com, JOGJA- Tidak hanya berkeliling di dunia nyata, pada masa tenang ini, Panwas Kota Jogja juga akan “berpatroli” di dunia maya untuk mengawasi akun-akun media sosial milik pasangan calon wali kota dan wakil wali kota beserta tim suksesnya.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Anggota Pengawas Kota Jogja, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Iwan Ferdian menyatakan sesuai aturan dalam Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah, semua aktivitas yang berkaitan dengan kampanye atau kegiatan mengarah pada dukungan dilarang, termasuk kampanye di media sosial.

“Semua media sosial milik paslon dan tim suksesnya harus di non aktifkan selama masa tenang,” kata dia, baru-baru ini.

Jika hal itu dilanggar, kata Iwan, maka bisa terkena sanksi, “Sanksinya sudah jelas pidana karena melakukan kampanye diluar jadwal,” ujar Iwan.

Diketahui sanksi dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada ada di Pasal 187. “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi  dan KPU Kabupaten/Kota  untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000,” demikian bunyi 187 tersebut.

Sementara itu, kedua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Jogja sudah menyatakan untuk menghormati masa tenang. Komitmen itu diucapkan dalam Deklarasi Jogja Damai di kantor KPU Kota Jogja, Sabtu sore lalu.

Di antara komitmen itu adalah menjaga pilwalkot yang aman, damai, jujur, dan adil. Menolak politik uang, intimidasi dan provokasi untuk mempengaruhi warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya