SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Pilkada Jogja, warga diharapkan berperan aktif

Harianjogja.com, JOGJA — Warga yang belum melakukan perekaman E KTP sebelum penyelenggaraan Pilwalkot 2017 tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya. Jumlah warga yang belum melakukan perekaman masih terdata kurang lebih 9.000 orang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Komisioner KPU Kota Jogja, Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Politik, Sri Surani mengungkapkan calon pemilih yang belum melakukan perekaman data identitas diri masih dimasukkan dalam daftar pemilih sementara. “Sesuai dengan SE 556, bagi mereka yang belum rekam E KTP, dapat segera mengurusnya atau menunjukkan [bukti perekaman] surat keterangan dari Dukcapil,” ujar Rani kepada Harianjogja.com, Jumat (28/10/2016).

Rani mengatakan, batas waktu warga Jogja yang akan melakukan perekaman guna mengikuti pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota pada 2017 mendatang adalah sampai 27 November 2016. Pasalnya, penentuan daftar pemilih tetap (DPT) akan ditetapkan pada 6 Desember mendatang.

Terkait jumlah pemilih yang belum memiliki E KTP dalam DPS, Rani belum bisa menyampaikan, karena belum dilakukan pleno oleh KPU. “Kami masih menunggu kelengkapan data [pemilih] dari kecamatan,” imbuh Rani.

Sementara itu, Kasi Penerbitan KK dan KTP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi (Disdukcapil) Kota Jogja Bram Prasetyo mengungkapkan, berbagai upaya untuk menginformasikan pentingnya perekaman E KTP menjelang Pilwalkot 2017 telah dilakukan.

Setelah surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait perekaman E KTP turun, pada akhir September lalu jumlah warga yang melakukan perekaman mengalami peningkatan yang signifikan. Sebelumnya, kata Bram, jumlah warga Kota Jogja yang belum melakukan perekaman mencapai 15.000 orang.

“Setelah ada edaran itu, setidaknya mengurangi hampir 60 persen dari yang belum merekam. Data terakhir yang kami miliki, sudah lebih dari 6.000 orang yang melakukan perekaman,” jelas Bram.

Bram menambahkan, meski telah melakukan imbauan kepada masyarakat yang belum merekam data di kecamatan, pihaknya telah melakukan antisipasi. Hal itu mengingat terbatasnya blangko E KTP dari pemerintah pusat yang tersedia saat ini.

“Kalau belum jadi ada surat keterangan, jadi ini sebagai langkah antisipasi agar masyarakat Jogja dapat terpenuhi hal pilihnya pada Pilwalkot nanti. Maka dari itu, kami mengimbau kepada warga untuk segera merekam data, agar hal pilihnya tidak hilang,” imbuh Bram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya