Pilkada Jogja, pemilik suara diharapkan aktif mencari tahu.
Harianjogja.com, JOGJA — Komisi Informasi Publik (KIP) DIY mengimbau masyarakat mengawasi rekam jejak bakal calon walikota dan wakil walikota sebelum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski informasi pribadi calon merupakan informasi rahasia, tetapi tidak berlaku jika menduduki jabatan publik.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kemarin pagi (15/9/2016), KPU Kota Jogja mengundang semua pimpinan partai politik dalam rangka mensosialisasikan prosedur dan syarat pencalonan, serta dokumen yang harus disediakan saat pendaftaran pasangan calon nanti. Pencaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota akan dibuka pada 21-23 September mendatang
Menurut Wawan, persyaratan wajib yang harus dilaampirkan pasangan calon saat mendaftar ke KPU adalah surat pernyataan dari pengadilan negeri terkait hak pilih yang tidak dicabut serta tidak memiliki utang, surat pengantar dari pengadilan niaga terkait tidak pailit, laporan harta kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun surat berkelakuan baik dari kepolisian, keterangan pajak lima tahun terakhir dari kantor pajak.
“Berkas itu sifatnya wajib, seharusnya sudah mulai dipersiapkan dari sekarang,” kata Wawan.
Selain itu, surat keputusan kepengurusan partai politik dan persetujuan pengurus pusat partai menjadi juga menjadi syarat wajib untuk pencalonan yang harus diserahkan kepada KPU.