SOLOPOS.COM - Ilustrasi kerja sama KPK-KPU (www.pemiluindonesia.com)

Pilkada Jogja, pemilik suara diharapkan aktif mencari tahu.

Harianjogja.com, JOGJA — Komisi Informasi Publik (KIP) DIY mengimbau masyarakat mengawasi rekam jejak bakal calon walikota dan wakil walikota sebelum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski informasi pribadi calon merupakan informasi rahasia, tetapi tidak berlaku jika menduduki jabatan publik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kemarin pagi (15/9/2016), KPU Kota Jogja mengundang semua pimpinan partai politik dalam rangka mensosialisasikan prosedur dan syarat pencalonan, serta dokumen yang harus disediakan saat pendaftaran pasangan calon nanti. Pencaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota akan dibuka pada 21-23 September mendatang

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Wawan, persyaratan wajib yang harus dilaampirkan pasangan calon saat mendaftar ke KPU adalah  surat pernyataan dari pengadilan negeri terkait hak pilih yang tidak dicabut serta tidak memiliki utang, surat pengantar dari pengadilan niaga terkait tidak pailit, laporan harta kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun surat berkelakuan baik dari kepolisian, keterangan pajak lima tahun terakhir dari kantor pajak.

“Berkas itu sifatnya wajib, seharusnya sudah mulai dipersiapkan dari sekarang,” kata Wawan.

Selain itu, surat keputusan kepengurusan partai politik dan persetujuan pengurus pusat partai menjadi juga menjadi syarat wajib untuk pencalonan yang harus diserahkan kepada KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya