SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada Jogja, pemilik suara diharapkan aktif mencari tahu.

Harianjogja.com, JOGJA — Komisi Informasi Publik (KIP) DIY mengimbau masyarakat mengawasi rekam jejak bakal calon walikota dan wakil walikota sebelum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski informasi pribadi calon merupakan informasi rahasia, tetapi tidak berlaku jika menduduki jabatan publik.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Menurut Wakil Ketua KIP DIY, Dewi Amanatun Suryani, tingginya jumlah kepala daerah yang mengalami kasus baik karena korupsi, narkoba, maupun kondisi kesehatan disayangkan mengingat biaya pesta demokrasi dan dampak yang terjadi karena kepala daerah bermasalah dari sisi ekonomi, politik, dan sosial sangat besar. Dana APBD untuk membiayai pemilihan walikota dan wakil walikota 2017 mendatang sebesar Rp14,9 miliar, meningkat 100 persen lebih dibanding tahun lalu yang hanya Rp7,1 miliar.

Dewi juga meminta KPU berani memutuskan berhak tidaknya calon kepala daerah lolos menjadi  kepala daerah dengan menilai dari rekam jejak, bahkan sampai kondisi kesehatan calon. Menurut dia, kondisi kesehatan fisik dan psikis calon kepala daerah merupakan hal yang substansi yang patut diketahui publik.

Menurut dia, meski dalam Pasal 17 UU KIP disebutkan informasi pribadi yang terdiri dari riwayat pendidikan, kapasitas dan kapabilitas intelektual, kesehatan fisik dan psikis, maupun kondisi keuangan dan aset seseorang merupakan informasi rahasia namun jika hal tersebut berhubungan dengan posisi dan jabatan publik  maka informasi tersebut menjadi terbuka sebagaimana diatur pada Pasal 18 UU KIP.

“Penyelenggara pemilu maupun rumah sakit tempat dimana calon kepala daerah diperiksa wajib membuka informasi kondisi kesehatannya,” ujar Dewi.

Sementara itu Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan tidak ada regulasi yang mengharuskan KPU menelusuri rekam jejak calon.

“Dalam regulasi kami hanya diperintahkan mengumumkan dokumen syarat calon,” kata Wawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya