SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Pilkada Jogja untuk dana kampanye dibatasi

Harianjogja.com, JOGJA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja bersama tim kampanye kedua pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Jogja menyepakati pengeluaran dana kampanye maksimal sebesar Rp5,6 miliar untuk tiap paslon.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Selain pembatasan pengeluaran dana kampanye, KPU juga membatasi sumbangan dana kampanye, yakni Rp75 juta sumbangan dari perorangan, dan Rp750 juta sumbangan dari badan atau perusahaan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Semua paslon atau tim kampanye harus melaporkan pengeluaran dan pemasukan dana kampanye secara periodik,” ujar Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto, seusai rapat koordinasi penetapan jadwal kampanye dan pembatasan dana kampanye bersama tim pemenangan paslon di kantor KPU Kota Jogja, Rabu (26/10/2016).

(Baca Juga : PILKADA JOGJA : Walikota Jogja Harus Ingat Filosofi Tombak Kyai Wijoyo Mukti)

Sementara masing-masing tim kampanye paslon tidak keberatan dengan pembatasan dana kampanye ini karena sudah menjadi ketentuan. Keduanya juga sudah menyiapkan rekening dana kampanye untuk diserahkan ke KPU sebagai laporan.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Imam Priyono-Achmad Fadli, Danang Rudiatmoko mengatakan dana awal kampanye yang sudah disiapkan Rp20 juta. Demikian juga Anggota Tim Pemenangan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi menyebut dana awal kampanye Rp20 juta. Keduanya mengaku akan melaporkan dana awal kampanye kepada KPU, Kamis, hari ini.

Hanya, untuk materi bahan kampanye masih dalam proses pembuatan terutama untuk pembuatan baliho, billboard, videotron dan umbul-umbul yang akan difasilitasi KPU. Semestinya kedua tim kampanye menyerahkan materi kampanye, kemrin, karena alat peraga kampanye akan mulai dipasang pada 28 Oktober nanti.

Namun mereka minta waktu sampai Senin pekan depan. Akan tetapi KPU Kota Jogja enggan disalahkan karena keterlambatan pemasangan alat perga kampanye sehingga disepakati penyerahan bahan kampanye ke KPU, Kamis, hari ini.

Selain itu, kedua tim kampanye pasangan calon juga diminta mendaftarkan akun media sosial ke KPU. Wawan menyatakan tidak ada pembatasan kepemilikan akun media sosial untuk berkampanye, “Tapi semua harus didaftarkan ke KPU dan ditembuskan ke Panwas Kota dan Polresta Jogja,” ucap Wawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya