Pilkada Jogja memunculkan pemasangan atribut kampanye yang melanggar aturan
Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja masih menunggu rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Jogja soal bendera partai politik yang melanggar aturan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Kami liat kajian hukumnya rekomendasi Panwas seperti apa, nanti KPU akan menindaklanjuti,” kata Komisioner KPU Kota Jogja, Divisi Pendidikan Politik dan Humas, Sri Surani, saat dihubungi Senin (21/11/2016).
Rani mengakui dalam peraturan KPU hanya mengatur soal atribut kampanye berupa spanduk, umbul-umbul, striker, videotron, dan baliho. Sementara bendera belum diatur secara jelas. Namun, ia mengakui bendera dan rontek masih menjadi perdebatan di Badan Pengawas Pemilu.
Karena itu, pihaknya akan mempelajari dulu isi rekomendasi dari Panwas Kota Jogja. Sebelumnya Anggota Panwas Kota Jogja, Bidang Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Iwan Ferdian menilai atribut partai berupa bendera masuk dalam larangan dipasang di pemukiman, jalan raya, dan pohon.
Iwan mengatakan Panwas Kota Jogja tengah mendata sejumlah bendera partai yang dinilai melanggar tersebut. “Kami data dulu nanti akan kami rekomendasikan ke KPU dan Dinas Ketertiban untuk ditertibkan,” kata Iwan.