SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pilkada Jogja, kampanye hitam dicegah dengan mengawasi penggunaan media sosial.

Harianjogja.com, JOGJA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY akan mengawasi konten kampanye di media sosial dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Jogja dan pemilihan bupati dan wakil bupati Kulonprogo. Pengawasan tersebut untuk menghindari kampanye hitam atau black campaign yang bisa merugikan salah satu pasangan calon.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Menurut Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib, media sosial merupakan sarana yang cukup efektif untuk kampanye.

( Baca Juga : PILKADA JOGJA : Bawaslu Awasi Kampanye di Media Sosial)

“Tapi kita berharap semua paslon, tim kampanye, dan masyarakat lebih arif dalam menggunakan media sosial,” kata Najib, Kamis (6/10/2016).

Ia menyatakan ada konsekuensi pidana sesuai Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan untuk memudahkan pemantauan kampanye di media sosial pihaknya membatasi setiap pasangan calon walikota dan wakil walikota memiliki dua akun.

“Semua akun harus didaftarkan ke KPU,” kata Wawan.

Dua akun media sosial tiap pasangan calon tersebut bebas digunakan untuk media kampanye. Jika ada akun diluar akun media sosial yang terdaftar, Wawan minta menutupnya. Kendati demikian, pihaknya tidak memiliki instrumen hukum yang bisa menindak pemilik akun yang tidak terdaftar. Namun, jika mengarah pada pelanggaran kampanye bisa dijerat UU ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya