SOLOPOS.COM - Ilustrasi daftar pemilih pemilihan umum. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada Jogja untuk DPS dipersiapkan

Harianjogja.com, JOGJA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja menghapus 724 orang pemilih dari daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) Jogja 2017 mendatang. KPU menganggap 724 pemilih itu bukan warga Jogja

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca Juga : PILKADA JOGJA : Ini Cara Perempuan Berpartisipasi dalam Politik)

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Disdukcapil Kota Jogja, Sisruwadi mengatakan 724 yang dihapus memang tidak tercatat di data base kependuduk Kota Jogja, namun masuk data base nasional.

“Mereka masuk DPS kemungkinan pernah menggunakan hak suaranya di Kota Jogja” kata dia, Jumat (2/12/2016)

Sebab, kata dia, basis DPS yang disusun KPU adalah daftar penduduk potensial pemilih pemilu (PD4) yang disingkronisasi dengan daftar pemilih tetap pada pemilihan presiden (Pilpres) 2014 lalu. Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat keterangan untuk pemilih pemula yang belum bisa melakukan perekaman e-KTP, namun sudah berusia 17 tahun saat pemungutan suara nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya