SOLOPOS.COM - Agus Sulistyo (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengaktifkan kembali panitia pemilihan tingkat kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pengawas tingkat kecamatan, dan pengawas tingkat kelurahan/desa yang dinonaktifkan selama dua bulan terakhir sebagai dampak penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Tahapan pilkada 2020 dihentikan terkait pandemi Covid-19. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur tentang pilkada 2020 menjadi payung hukum pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2020.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Skenario pilkada menurut Perppu No. 2/2020 masih menggunakan pendekatan tata kelola pilkada situasi normal meskipun saat ini sedang terjadi bencana nonalam pandemi Covid-19 (kondisi tidak normal). Artinya tahapan pilkada harus didesain ulang dalam situasi pandemi dengan tata kelola kenormalan baru (new normal).

Istilah new normal hangat menjadi topik berbagai forum diskusi. Substansinya adalah kebijakan membuka atau mengaktifkan kembali kegiatan produktif, sarana dan prasarana umum, ruang publik, industri, perkantoran, sekolah, aktivitas politik, termasuk tahapan pilkada disesuaikan dengan protokol kenormalan baru di tengah pandemi.

Masyarakat beraktivitas seperti biasa layaknya tidak terjadi pandemi dengan prinsip-prinsip kenormalan baru tersebut. Era kenormalan baru tidak hanya pembukan lagi ruang publik tetapi berkelindan dengan seluruh aspek kehidupan, termasuk perilaku individual dan menjadi tatanan budaya baru.

Kenormalan baru identik dengan cara menyikapi situasi oleh masyarakat, pengusaha, perusahaan, perkantoran, pemerintahan, politik, dan ragam sektor lainnya secara bersama-sama. Berperilaku yang dapat memutus mata rantai dan menurunkan risiko penularan Covid-19. Termasuk di dalamnya semua unsur yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada akhir tahun ini.

Tantangan

Pilkada serentak 2020 akan diikuti oleh lebih dari 105 juta pemilih yang akan dilaksanakan di 270 kabupaten/kota dan provinsi. Besarnya jumlah pemilih, jumlah penyelenggara pilkada, mobilitas, serta lokus interaksi antarwarga tentu menjadi pertimbangan khusus dalam pelaksanaannya.

Bawaslu bersama kalangan pegiat pemilihan umum sebenarnya telah merekomendasikan penyelenggaraan pilkada dilaksanakan pada 2021. Setiap tahapan pilkada tidak luput dari interaksi dan pelibatan massa, misalnya sosialisasi, pemutakhiran data dan daftar pemilih, verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, pendaftaran calon, penyiapan logistik, kampanye, dan pemunguta-penghitungan suara.

Setiap tahapan menjadi media interaksi dan media berkumpulnya massa yang berpotensi menambah tingginya faktor risiko yang perlu diantisipasi. Jangan sampai penyelenggaraan pilkada justru akan menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Yang tidak kalah penting adalah bagaimana regulasi yang mengatur tempat pemungutan suara (TPS) dan mekanisme interaksi antara petugas dan pemilih. Regulasi ini harus memberikan jawaban atas alat kelengkapan TPS yang dapat memberikan rasa aman tanpa perasaan waswas saat pemilih memebrikan suara, seperti alat pencoblos, tinta, sarung tangan, surat suara, alat pengukur suhu, dan alat pelingdung diri lengkap dan berstandar untuk petugas dan panitia pemungutan suara.

Kendala

Ada beberapa tantangan yang dihadapi ketika pilkada dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pertama, pemberlakuan protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat. Penerapan protokol kesehatan secara ketat ini tidak hanya kepada penyelenggara dan peserta pilkada, namun juga kepada pemilih dan seluruh stakeholders yang terlibat dalam setiap tahapan pemilihan.

Kedua, pemanfaatan teknologi informasi. Belum semua kabupaten/kota/provinsi yang menyelenggarakan pilkada memiliki jaringan Internet secara merata. Berdasarkan hasil pemetaan jaringan oleh Bawaslu, dari 3.670 kecamatan yang wilayahnya menyelenggarakan pilkada ada 1.338 kecamatan terkendala jaringan Internet.

Pelaksanaan tahapan pilkada akan lebih banyak memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi atau teknologi dalam jaringan atau daring (online) yang berbasis pada ketersediaan jaringan Internet. Ketiga, batasan waktu penanganan pelanggaran paling lama lima hari kalender adalah waktu yang sangat singkat.

Bawaslu harus betul-betul memanfaatkan waktu secara efektif dan efisien. Kendala waktu ini juga dialami KPU dalam hal manajemen distribusi logistik. Poses rekapitulasi (online) akan sangat terasa bagi daerah pegunungan dan kepulauan yang akses transportasi dan komunikasinya sangat terbatas.

Keempat, penyalahgunaan wewenang (abuse of power) bagi petahana yang akan maju berkontestasi, money politics, politisasi bantuan sosial, dan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Pilkada di tengah pandemi bisa memicu politik uang yang marak. Petahana yang berkontestasi mencalonkan diri kembali rawan terhadap keputusan yang diambil, menyalahgunakan kewenangan, memobilisasi ASN, dan pelaksanaan program (di antaranya bantuan sosial).

Kondisi pandemi juga memancing kegiatan lainnya yang menguntungkan salah satu pasangan calon sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 10/ 2016. Bukankah penunadaan tahapan penetapan calon membuka peluang semakin lebar untuk memainkan delik pasal tersebut?

Kelima,  minimnya partisipasi. Aktivitas politik pada masa pandemi dianggap sebagai hal yang kontraproduktif, kurang humanis, dan tidak sensitif terhadap keadaan. Adagium ini semakin memperkuat anggapan bahwa politik adalah pencitraan, bukan cara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Jika demikian, boleh jadi pemilih akan bersikap skeptis plus waswas karena kesehatan mereka terancam. Minat masyarakat menjadi penyelenggara pilkada akan menurun, apalagi menjadi sukarelawan pemantau atau pengawas pilkada yang partisipatif.

Pertanyaannya adalah berapa pemilih yang pada akhirnya lebih memilih tidak datang ke TPS untuk menghindari resiko tertular penyakit? Ini menjadi tantangan penyelenggara dan stakeholders pilkada.

Rekayasa Elektoral

Pelaksanaan lanjutan tahapan pilkada berjalan beriringan dengan puncak pandemi. Artinya, akan ada irisan waktu pelaksanaan tahapan dengan fase penanganan puncak pandemi yang belum pasti kapan berakhir. Meskipun dilaksanakan di tengah pandemi,  pilkada harus ada jaminan kualitas elektoral.

Pilkada harus disertai jaminan ketenteraman masyarakat/pemilih, perlindungan dari risiko ancaman kesehatan bagi penyelenggara dan peserta pemilihan, menghormati hak-hak pemilih dan peserta pemilihan secara adil dan proporsional.



Jangan sampai tata kelola pilkada menjadi manajemen pemilihan yang parsial yang dalam bahasa Jawa disebut emban cindhe emban siladan atau berat sebelah, dan menguntungkan/merugikan salah satu pihak. Rekayasa elektoral (electoral engineering) perlu dilakukan.

Tahapan harus mampu menjamin kepercayaan publik agar tidak terjadi mala-administrasi ataupun malaprosedur yang sistematis berbuah menjadi pelanggaran pidana. Regulasi harus dipastikan koheren dengan peraturan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19.

Pelaksanaan tahapan pilkada harus menerapkan secara ketat protokol kesehatan dan menjaga jarak fisik (physical distancing) agar tidak terjangkit Covid-19. Salah satu upaya meningkatkan partisipasi pemilih dan mengurangi rasa waswas pemilih yang akan menggunakan hak pilih adalah pelayanan kotak suara keliling.

Ini barangkali dapat dipertimbangkan menjadi pilihan rasional sebagai ikhtiar politik. Bagi pemilih yang tidak berdomisili sesuai kartu tanda penduduk namun secara administratif belum berpindah/migrasi, maka surat suara dapat dikirim layaknya pemilihan di luar negeri.

Pilkada tetap harus berjalan dan penanganan pandemi Covid-19 juga hal yang sangat penting. Pilkada pada era kenormalan baru sebagai bagian dari ikhtiar politik jangan sampai malah memunculkan klaster baru penularan Covid-19.

Bagaimanapun juga pilkada wajib mengedepankan keselamatan rakyat, sebagaimana Cicero menyebut salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi. Kita berharap masa depan demokrasi elektoral di negeri ini yang cerah menemukan jalannya kembali.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya