Klaten (Espos)–Peluang menjadi peserta Pilkada Klaten melalui jalur perseorangan ternyata tak diminati masyarakat. Hingga batas waktu tahapan penyerahan dukungan bagi calon perseorangan, Jumat (11/6), pukul 24.00 WIB, tak satu pun warga yang datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menyerahkan form dukungan.
Divisi Sosialisasi KPU Klaten, Suharso, Minggu (13/6), mengatakan, dengan tak adanya peminat jalur independen, secara otomatis tidak ada tahapan verifikasi dukungan calon. “Berarti plot anggaran untuk verifikasi senilai Rp 70 juta bisa dihemat dan nantinya dikembalikan ke kas daerah,” jelasnya saat dihubungi Espos, di Klaten.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Dia menambahkan, semua yang dilakukan KPU sudah sesuai prosedur. Menurutnya, pengumuman disebarluaskan lewat media massa dan sarana lainnya sampai ke desa-desa. Dia menjelaskan, calon perseorangan dimungkinkan sesuai UU No 12/ 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Suharso mengatasan sebelum mendaftar Pilkada, calon perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan minimal yang ditetapkan KPU sebanyak 43.854 suara mulai 7-11 Juni 2010. Dengan habisnya batas waktu tersebut, pintu bagi calon peserorangan tertutup dan Pilkada kali ini dipastikan tanpa calon perseorangan.
rei