Kasus pengadangan kampanye Djarot Saiful Hidayat akhirnya diproses secara hukum. Polisi punya waktu 14 hari untuk menyelesaikannya.
Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya akan segera merampungkan penyidikan atas kasus pidana Pilkada Jakarta, yaitu pengadangan sekelompok orang terhadap Djarot Saiful Hidayat saat berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Awi Setiyono, menyebutkan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk melakukan proses hukum terhadap seorang berinisial NS. Orang ini dinyatakan diduga telah melakukan pelanggaran hukum pidana oleh Bawaslu atas kasus penghadangan kampanye.
Menurut Awi, selain melakukan pemanggilan terhadap 12 orang saksi termasuk cawagub paslon nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat, polisi juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Terkait dengan terlapor akan kita lakukan tindakan-tindakan hukum mulai pemanggilan atau upaya lainnya. Tentunya penyidik akan merumuskan itu dan langsung ditingkatkan menjadi tersangka karena dari penyidik hanya [punya waktu] 14 hari, sesuai UU harus P21,” jelas Awi, Senin (21/11/2016).
Adapun waktu 14 hari yang tersebut dimulai sejak adanya pelimpahan kasus tersebut dari Bawaslu kepada kepolisian pada Jumat (18/11/2016).
Seperti diketahui kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur khususnya nomor urut dua kerap kali mendapat penolakan dan pengadangan oleh sekelompok orang.
Namun, dalam kasus yang terjadi di Kembangan Utara, Bawaslu akhirnya memutuskan telah terjadi pelanggaran pidana sehingga melimpahkan kasus yang menyeret NS sebagai terduga tersangka kepada pihak kepolisian.