SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA – Hari Kamis (20/9/2012) warga DKI Jakarta akan melaksanakan pemungutan suara putaran II pemilihan gubernur (Pilgub) di mana pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli akan bersaing memperebutkan perolehan suara dengan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama. Bagi warga pemegang hak pilih, sebaiknya tidak melupakan aturan-aturan dalam proses pemungutan suara agar kedatangan di tempat pemungutan suara (TPS) tidak sia-sia.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Berikut ini aturan pencoblosan dalam Pilkada DKI putaran kedua seperti yang diterbitkan oleh KPU DKI Jakarta:

  • Warga diimbau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pukul 07.00-13.00 WIB
  • Membawa kartu pemilih atau surat pemberitahuan untuk memilih dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi yang belum menerima surat tersebut, tetap dapat menggunakan hak pilih sepanjang namanya masuk dalam DPT dan dapat menunjukkan KTP DKI. Terkecuali, bagi para korban kebakaran
  • Jangan mengenakan atribut kampanye dengan nama, foto, atau nomor kandidat calon gubernur maupun wakil gubernur Jakarta
  • Periksa surat suara dengan cermat. Bila ada kerusakan seperti sobek, tercoblos, atau ada penanda khusus. Mintalah surat suara baru
  • Dilarang membawa kamera atau handphone berkamera ke bilik suara
  • Coblos surat suara satu kali dengan alat coblos dari KPU pada nomor urut atau foto atau nama pasangan calon
  • Surat suara dinyatakan tidak sah bila robek sehingga bagian foto, nama, atau nomor urut pasangan calon hilang; dicoblos lebih dari satu di kolom pasangan calon berbeda; serta ada tulisan atau gambar atau penanda khusus lain di kolom pasangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya