SOLOPOS.COM - Tiga pasangan Cagub/Cawagub DKI Jakarta (kiri kanan), Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki T. Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno memegang contoh alat peraga kampanye saat Deklarasi Kampanye Damai dan Berintegritas di Kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (29/10/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Pilkada Jakarta 2017 diwarnai pelanggaran. Bawaslu mencatat dari ketiga pasangan, Agus-Sylviana yang paling banyak melanggar.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mengindikasi adanya pelanggaran dalam kampanye di Pilkada Jakarta 2017. Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanto, mengungkapkan dari tiga pasangan calon tersebut, pasangan calon yang diduga banyak melakukan pelanggaran adalah pasangan Agus Harimurti Yudhoyo dan Sylviana Murni (Agus-Sylvi).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“[pelanggarannya adalah] Yang paling banyak tidak memberitahukan kegiatan kampanye. Dari konfirmasi tim memang mereka belum [melakukan] kampanye. Namun, beberapa kegiatan mengarah ke kampanye,” ujar Mimah kepada Bisnis/JIBI, Minggu (13/11/2016).

Meskipun Bawaslu mengindikasi pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pasangan AHY-Sylvi, namun hal itu bukan berarti kedua pasangan calon lainnya juga tidak melakukan pelanggaran. Mimah mengungkapkan dua pasangan lainya yakni Basuki Tjahaja Punama-Djarot Siful Hidayat (Ahok-Djarot) dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandiaga), juga melakukan sejumlah pelanggaran seperti penggunaan fasilitas negara, dugaan politik uang, hingga relawan yang belum terdaftar namun mengikuti kampanye.

Mimah enggan menyebutkan secara detail pasangan calon mana saja yang melakukan setiap pelanggaran itu. Dari 137 titik kampanye yang tersebar di seluruh Jakarta, berdasarkan dokumen yang diterima Bawaslu, dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Agus-Sylvi sebanyak 15 pelanggaran. Pasangan nomor urut dua Ahok-Djarot enam pelanggaran dan pasangan nomor urut tiga Anies-Sandi sebanyak enam pelanggaran.

“Ada enam yang kami jadikan temuan. Ini kami registrasi dan kami anggap perlu ditindaklanjuti. Tiga diantaranya pelanggaran administrasi. Dan tiga lagi dalam proses penanganan pembuktian,” ujar Mimah.

Tak hanya itu, Bawaslu juga menerima laporan dari masyarakat sebanyak 32 laporan. Dari ke-32 laporan tersebut, semua telah terselesaikan termasuk di antaranya pemasangan spanduk yang bernada kampanye negatif yang dipasang oleh masyarakat.

“Kalau untuk spanduk kampanye negatif, langsung kami turunkan saat itu juga setelah mendapat laporan. Kami langsung tindaklanjuti dan tidak kami diamkan begitu saja,” tuturnya.

Selain itu, pelanggaran kampanye di tempat ibadah juga terjadi. Hal ini terjadi di wilayah Jakarta Barat. “Kami komunikasikan agar ini tidak terjadi lagi,” ujar Mimah.

Sementara itu, terkait adanya penolakan kampanye yang dilakukan oleh masyarakat terhadap calon nomor urut dua, Mimah mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal itu. “Semua sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kendati, jika memang terbukti maka hal tersebut bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 187 ayat dua dan ayat empat tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya