SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Gubernur DKI yang akrab disapa Ahok tersebut memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras.(JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A/dok)

Ahok dipolisikan terkait pernyataannya tentang Surat Al Maidah ayat 51. Nusron Wahid menyebut ada yang memanipulasi menjelang Pilkada Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan tindak pidana penghinaan terhadap agama Islam. Pelaporan ini terkait video pernyataan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ahok dilaporkan oleh Habib Novel Chaidir Hasan yang mengaku sebagai alim ulama dengan tanda bukti laporan TBL/705/X/2016 sebagaimana laporan Polisi LP/1010/X/2016. Habib Novel yang juga Sekretaris DPP FPI itu menganggap Ahok terang-terangan menistakan agama. Tudingan itu, katanya, karena Ahok menyebutkan umat Islam dibohongi Surat Al Maidah ayat 51 yang tidak membolehkan umat Islam memilih pemimpin non-muslim.

Tudingan ini berawal saat Ahok melakukan blusukan ke Kepulauan Seribu dan berdiskusi dengan warga dan pemangku kepentingan setempat, Selasa (27/10/2016) lalu. Saat itu Ahok secara langsung melakukan sosialisasi program koperasi usaha tambak untuk warga setempat.

Karena menjelang Pilkada Jakarta, Ahok berusaha meyakinkan warga agar tidak khawatir program ini terputus jika dirinya tidak lagi terpilih jadi gubernur. Di sinilah awal mula perkaranya. Intinya, Ahok mempersilakan warganya yang mayoritas muslim untuk tidak memilihnya karena alasan perbedaan agama, namun tidak perlu khawatir dengan kelanjutan program ini.

Berikut pernyataan lengkap Ahok di menit 24 video yang diunggah oleh akun Youtube Pemprov DKI & Ahok Djarot-Pilgub DKI 2017. Baca juga: Ahok Dituding Lecehkan Surat Al Maidah 51.

“Jadi ingin ceritanya biar Bapak Ibu semangat. Jadi enggak usah kepikiran, ah, nanti kalau enggak kepilih, pasti Ahok programnya bubar. Enggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan sampai dibohongin orang, kan dalam hati kecil Bapak Ibu enggak bisa pilih saya. Kan bisa dibohongin pakai Surat Al Maidah ayat 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Jadi kalau Bapak Ibu merasa, oh enggak bisa kepilih ini, karena saya takut masuk neraka, dibodohin ini, ya enggak apa-apa. Karena kan ini panggilan pribadi Bapak Ibu, progam ini jalan saja. Jadi Bapak Ibu enggak usah merasa tidak enak.”

Ahok dilaporkan dengan tudingan melanggar Pasal 156 a KUHP Jo pasal 28 ayat (2) UU No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun, anggota tim pemenangan Ahok-Djarot, Nusron Wahid, melihatnya tudingan ini muncul karena ada orang yang sengaja memelintir ucapan tersebut dengan memotongnya.

“Saya melihat ini ada yang sengaja. Ada upaya pihak tertentu yang tidak senang dan tidak suka pada Ahok. Sengaja memotong memanipulasi dan memelintir video dan berita tersebut, seolah-olah Ahok menistakan agama dan dijadikan alat kampanye untuk menyerang Ahok,” kata Nusron, Jumat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya