SOLOPOS.COM - Para Calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul. (Harian Jogja/Uli Febriarni)

Pilkada Gunungkidul diikuti empat pasang cabup-cawabup, namun tiga calon di antaranya tidak bisa ikut nyoblos

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Tiga calon kepala daerah dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah di bulan depan. Hal ini terjadi karena tiga calon itu memiliki kartu identitas luar Gunungkidul.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Ketiga nama yang tak bisa memilih itu antara lain, Calon Wakil Bupati Immawan Wahyudi dan Wahyu Purwanto, serta Calon Bupati dari jalur independen Benyamin Sudarmadi.

Sementara itu untuk calon lain seperti Badingah, Mustangid, Djangkung Sujarwadi, Endah Subekti Kuntariningsih dan Subardi TS bisa menggunakan hak pilihnya karena memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Gunungkidul.

Calon Wakil Bupati Immawan Wahyudi mengakui jika dirinya tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Gunungkidul. Hal ini terjadi karena ia masih tercatat sebagai warga Kota Jogja, yang dibuktikan dengan bukti KTP di kota tersebut.

“KTP saya memang berasal dari Kota Jogja. Saya kira tidak menjadi masalah, karena tidak ada aturan yang dilanggar. setiap orang dari mana pun asalnya diperbolehkan untuk maju sebagai calon asal memenuhi persyaratan,” kata Immawan saat dihubungi Harian Jogja, Selasa (10/11/2015).

Menurut dia, masalah domisili atau KTP berasal dari luar Gunungkidul bukan menjadi soal. Sebab yang paling penting, adalah mampu mengenal, memahami kultur dan mau berjuang untuk menyejahterakan masyarakat.

Hal yang sama juga diungkapkan anggota Tim Sukses Benyamin Sudarmadi-Mustangid, Adam Kristanto. Dia mengakui hingga sekarang Benyamin masih tercatat sebagai warga Jakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP di sana. “Tidak masalah, karena sebagai calon bupati kan haknya dipilih dan bukan memilih,” canda Adam.

Meski memiliki KTP luar Gunungkidul, menurut dia, masalah itu tidak perlu dibesar-besarkan. Kondisi ini tidak lepas dari aturan yang diberlakukan KPU mengenai pencalonan, di mana proses pencalonan tidak terikat pada daerah asal dan setiap orang bisa ikut pilkada di mana saja.

“Aturan jelas mengatur seperti itu, jadi tidak harus dipersoalkan. Saya kira, nanti kalau Bang Ben [sapaan akrab Benyamin] terpilih, dia pasti akan mengajukan proses perpindahan penduduk ke Gunungkidul,” ujar Adam.

Sementara itu, Wakil Ketua Pemenangan Subardi TS-Wahyu Purwanto, Eko Rustanto tidak menampik jika calon wakil bupatinya, Wahyu Purwanto tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena masih tercatat sebagai warga Kota Jogja.

Kendati demikian, dia tidak mempersoalkannya karena dalam aturan juga memperbolehkan hal tersebut. “Yang paling penting niatnya untuk memajukan Gunungkidul. jadi terkait dengan asal usul bukan menjadi masalah,” kata Eko.

Terpisah, Ketua KPU Gunungkidul Mohammad Zainuri Ikhsan mengakui adanya beberapa calon kepala daerah yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkada. Namun demikian, hal tersebut tidak menjadi soal karena dalam PKPU tentang Pencalonan memerbolehkan hal itu.

“Ada tiga nama yang tak bisa memilih, yaitu Immawan Wahyudi, Benyamin Sudarmadi dan Wahyu Purwanto. Tiga orang ini tak bisa menggunakan hak suaranya karena berasal dari luar Gunungkidul,” kata Ikhsan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya