SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Pilkada Gunungkidul tidak bisa menerima masukan warga terkait bakal calon bupati

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap pasangan bakal calon kepala daerah nyaris tertutup, seiring dikeluarkannya Surat Edaran KPU No 416/KPU/VII/2015 tentang Ijazah dan Daftar Riwayat Hidup Pasangan Calon.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasalnya KPU Gunungkidul baru akan menggungah berkas tersebut setelah penetapan calon pada 24 Agustus lusa.

Ketua KPU Gunungkidul M Zainuri Ikhsan mengatakan, sebelum adanya surat edaran itu, pihaknya berencana menggungah berkas dan biodata pasangan sebelum penetapan. Publikasi ke laman KPU ini bermaksud memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan terhadap pasangan yang mendaftar.

Namun, Ikhsan mengakui rencana tersebut batal seiring dikeluarkannya Surat Edaran KPU No 416/KPU/VII/2015 per tanggal 1 Agustus lalu. “Kami tidak bisa berbuat banyak dan harus menaati instruksi dari pusat itu,” kata Iksan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/8/2015).

Disinggung mengenai peluang masyarakat untuk memberikan masukan, Ikhsan mengaku sudah tidak bisa lagi. Pasca-penetapan, pengungahan tersebut hanya sebagai bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat, terutama untuk mengetahui bagaimana riwayat calon serta visi misinya.

“Rencana awal memang kami ingin melibatkan masyarakat lewat masukan tersebut,” kata Ikhsan.

Menurut dia, masukan tersebut memang tidak sampai membatalkan pencalonan, tapi setidaknya bisa menjadi bahan pertimbangan sebelum penetapan. Selain itu, KPU juga bisa melakukan klarifikasi ke pasangan yang bersangkutan mengenai kebenaran masukan tersebut.

“Semua bahan sudah kami persiapkan, tapi dengan dikeluarkannya SE itu maka pengungahan kita tunda setelah penetapan,” kata Ikhsan.

Sementara itu, Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, dalam SE tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi akan melakukan penelitian terhadap ijazah pasangan bakal calon kepala daerah. Selain itu, publikasi daftar riwayat hidup membutuhkan persetujuan dari pasangan yang bersangkutan.

“Nantinya persetujuan tersebut akan dibuat dalam surat pernyataan lengkap dengan tanda tangan masing-masing pasangan,” ujar Hani.

Terpisah, Anggota Panitia Pengawas Pemilu Gunungkidul Divisi Pengawasan Budi Haryanto mengakui belum bisa berkomentar panjang lebar mengenai perubahan jadwal publikasi pasangan bakal calon kepala daerah. Dia berdalih, belum membaca SE itu karena hingga sekarang belum menerima salinan dari KPU.

“Maaf mas, saya belum tahu suratnya jadi belum bisa ngomong banyak,” kata Budi, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya