SOLOPOS.COM - Poster Subardi untuk maju sebagai calon Bupati Gunungkidul di Jalan Karangmojo-Wonosari. (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul Zainuri Ikhsan menganggap poster-poster yang dipasang oleh Subardi di sejumlah wilayah di Gunungkidul tidak melanggar aturan.

Pasalnya, hingga saat ini KPU sendiri belum menentukan mekanisme dan tahapan pelaksanaan pemilukada.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saat ini kami sedang fokus untuk pilpres, sedang untuk pemilukada baru dibahas di akhir tahun nanti,” ungkapnya, Minggu (8/6/2014).

Menurut dia, poster yang dipasang Subardi lebih kepada sosialisasi pencalonan. Baginya, siapa saja boleh melakukan itu, apalagi secara aturan pemilukada juga belum ditetapkan. Malahan, dia berseloroh siapa saja dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati atau wakil bupati.

“Ya silakan saja, itu hak semua orang. Tapi, kalau berkaitan dengan calon secara resmi harus memenuhi segala persyaratan yang ditentukan. Wong sampeyan saja mengambil formulir pencalonan itu juga boleh,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya