SOLOPOS.COM - Pilkades dan Pilkada 2015 di Sleman (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Pilkada Gunungkidul telah menetapkan pasangan calon. Jika mundur, calon diancam pidana dan denda

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul mengancam akan memberikan sanksi pidana dan denda Rp20 miliar bagi calon kepala daerah yang menggundurkan diri pasca-penetapan calon, Senin (24/8/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sanksi itu diberikan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 12/2015 tentang Perubahan PKPU No 9/2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

“Kalau mundurnya sebelum penetapan tidak ada masalah. Tapi kalau setelah penetapan, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana dan denda Rp20 miliar,” kata Ketua KPU Gunungkidul M Zainuri Ikhsan kepada awak media.

Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan KPU Gunungkidul Nomor 39/KPTS/ KPU-Kab /13.329616/2015, keempat pasangan yang mendaftarkan diri dinyatakan lolos seleksi. Sebelum pleno penetapan, sambungnya, KPU sudah melakukan penelitian terhadap berkas-berkas yang dimasukan oleh pasangan calon. “Hasilnya semua lengkap dan kami nyatakan lolos sebagai calon kepala daerah,” ungkapnya.

Ikhsan menambahkan, dengan penetapan ini, pasangan calon tidak bisa mengundurkan diri dari pencalonan. Jika hal tersebut dilakukan, maka yang bersangkutan bisa terkena sanki hukum dan denda. “Bahkan untuk calon yang berhalangan tetap [meninggal] juga tidak bisa diganti lagi, sehingga pasangannya akan bertarung sendiri dalam pilkada,” tutur dia.

Hal senada juga diungkapkan Komisioner KPU DIY Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nur Huri Mostofa saat menghadiri pengumuman penetapan pasangan calon di Kantor KPU Gunungkidul. Dia menjelaskan, pasca penetapan pasangan, calon dilarang mengundurkan diri, karena sesuai dalam PKPU jika memutuskan mundur bisa terkena sanksi pidana dan denda.

“Tadi malam di Indramayu ada bakal calon yang mengundurkan diri. Namun calon itu masih aman, karena pengunduran sebelum penetapan. Tapi kalau setelah penetapan maka akan dikenakan denda,” kata Huri.

Dia menambahkan, proses pendaftaran kepala daerah di DIY semuanya berjalan lancar. Calon-calon yang mendaftar di tiga wilayah (Bantul, Gunungkidul dan Sleman) telah diteliti dan hasilnya bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah. “Semuanya telah dinyatakan lolos sebagai calon bupati dan wakil bupati,” katanya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya