SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pilkada Gunungkidul akan menetapkan pasangan calon kontestan, Senin (24/8/2015)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Polres Gunungkidul siap mengamankan proses pengumuman calon bupati dan wakil bupati di kantor Komisi Pemilihan Umum di Jalan Ring Road Utara, Piyaman, Wonosari yang berlangsung hari ini, Senin (24/8/2015). Mekanisme pengamanan dilakukan dengan dua cara, yakni pengamanan terbuka dan tertutup.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Polres Gunungkidul AKBP Hariyanto menegaskan pihaknya siap mengamankan jalannya penetapan pasangan calon kepala daerah. Untuk itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU mengenai tata cara pengamanan sehingga tidak menggau proses pengumuman itu.

“Intinya kami siap. Perencanaan sudah dilakukan dan tinggal melakukan saja,” kata Hariyanto kepada awak media, Minggu (23/8/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menjelaskan, model pengamanan dilakukan dengan dua cara, yakni pengamanan secara terbuka dan tertutup. Untuk pengamanan terbuka, Kapolres menerjunkan satu pleton petugas kepolisian. Sementara itu, untuk pengamanan tertutup Hariyanto akan menerjunkan satu unit polisi berpakaian preman.

Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pengamanan ke kepolisian. Dia menjelaskan, untuk pengumuman tidak ada persiapan khusus, karena prosesnya sudah dipersiapkan sejak awal.

“Rencananya pengumuman dilakukan pukul 13.00 WIB [hari ini], tapi sebelumnya akan dilakukan pleno pentepan pasangan calon,” kata Hani, Minggu (23/8/2015).

Dia menjelaskan, pleno penetapan dilakukan secara tertutup, sehingga awak media tidak bisa meliput kegiatan ini. Peserta pleno hanya sebatas komisoner dibantu sejumlah staf dari KPU Gunungkidul.

“Nanti saat pengumuman dipersilahkan meliput, tapi saat pleno tidak bisa. Rencananya kami juga mengundang tim penghubung dari pasangan untuk datang ke pengumuman,” tuturnya.

Lebih jauh dikatakan Hani, KPU memersilakan pasangan bakal calon atau tim penghubung untuk mengajukan keberatan terhadap putusan penetapan calon kepala daerah. Rencananya pengajuan itu dilakukan mulai hari ini hingga Rabu (26/8/2015) ke kantor Panitia Pengawas Pemilu.

Proses selanjutnya, kata Hani, sebelum membuat keputusan, panwaslu akan melakukan verifikasi dan sekiranya berkas yang dilampirkan masih kurang lengkap maka tim keberatan diberikan batas waktu 27-29 untuk proses perbaikan.

“Jika proses di panwaslu belum juga selesai, maka tim penghubung atau pasangan calon diperbolehkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara mulai 11-13 September nanti,” ujarnya.

Hani pun berharap, keempat pasangan bisa menerima hasil keputusan dari KPU sehingga tidak ada lagi keberatan yang bisa berujung ke PTUN. Sebab jika itu sampai terjadi prosesnya memakan waktu yang lama, karena sesuai dengan tahapan dan program dan penyelenggaraan pilkada, proses ini berkahir 17 November mendatang.

“Prosesnya tidak sebatas di PTUN karena juga ada kasasi di Mahkama Agung. Nantinya KPU juga wajib menindaklanjuti putusan yang dihasilkan,” kata Hani lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya