SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP mencopoti alat peraga kampanye yang terpasang di pinggiran Jl. Sukowati, tepatnya di kawasan Beloran, Sragen, Kamis (2/7/2015). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pilkada Gunungkidul membuat marak alat peraga kampanye ilegal. Satpol PP mulai melakukan penertiban

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) empat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2015 Kabupaten Gunungkidul ditertibkan, Selasa (21/9/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyebabnya, dipasang di lokasi yang melanggar Peraturan Bupati mengenai wilayah bebas APK dan Bahan Kampanye, salah satunya ruas jalan protokol.

Penertiban dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Sat Pol PP Kabupaten Gunungkidul, Djunjung Mahendro mengatakan penertiban APK dan bahan kampanye dilakukan setelah Satpol PP mendapatkan rekomendasi dari Panwaslu.

Penertiban tahap pertama ini dilakukan di enam kecamatan, dengan membagi personel menjadi tiga regu, mereka bergerak dipandu oleh Panwascam masing-masing kecamatan. Regu pertama bergerak di Wonosari-Playen, regu kedua Paliyan–Saptosari dan regu ketiga Panggang-Purwosari. Sementara untuk kecamatan lainnya direncanakan pada pekan depan.

Di Wonosari dan Playen, paling banyak ditemukan bahan kampanye berupa poster, dipasang di jembatan atau tiang listrik. Dari enam kecamatan, pihaknya menurunkan total 729 APK dan bahan kampanye.

Djunjung mengungkapkan, pihaknya menggunakan alat khusus berupa kape untuk melepaskan poster-poster yang banyak ditempel di jembatan dan tiang listrik. Sebab, jika tidak menggunakan kape, petugas kesulitan melepaskan poster karena dilem cukup kuat.

Dengan menggunakan kape (alat bantu mengupas poster) dan air, seluruh poster calon bupati dan wakil bupati yang banyak ditempel di jembatan, tiang listrik serta tembok di pinggir jalan langsung dikelupas. Seluruhnya dibersihkan karena tidak sesuai dengan aturan.

Sementara untuk APK, petugas langsung melepas dan menyitanya. Seluruh APK yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pendataan.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Umum, Logistik, Keuangan dan Rumah Tangga, Andang Nugroho. Ia mengungkapkan penertiban akan dilaksanakan hingga memasuki hari tenang.

Andang menyayangkan, para paslon memasang bahan kampanye dan APK di titik-titik yang telah dilarang, yakni jalan protokol dan fasilitas umum. Meskipun yang saat itu terpasang adalah bahan kampanye yang berasal dari KPU.

“Jadi bahan kampanyenya tidak salah, lokasi pemasangannya yang salah. Padahal sebetulnya, masing-masing Paslon bisa memaksimalkan pertemuan tatap muka dengan pendukung mereka, bukan malah memasang bahan kampanye di jalan protokol,” tutur Andang, ditemui di salah satu lokasi penertiban, simpang empat Jeruksari, Wonosari.

Ketua Panwaslu Gunungkidul, Buchori Ikhsan menjelaskan penertiban dilakukan setelah rekomendasi turun dari Panwaslu ke KPU pada Jumat (17/9/2015) lalu.

“Beberapa ruas jalan umum yang memang tidak boleh ditempeli bahan kampanye kita bersihkan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya