SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Pilkada Gunungkidul mengundi nomor urut pasangan calon, keempat calon menerima dengan legowo

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Masing-masing pasangan calon (paslon) yang maju dalam Pilkada 2015 Kabupaten Gunungkidul mengaku legowo dan menerima nomor urut dengan hati besar.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul berlangsung Selasa (25/8/2015).

Pengambilan undian dimulai dari pasangan Benyamin Sudarmadi-Mustangid diikuti pasangan Djangkung Sudjarwadi- Endah Subekti Kuntariningsih, Badingah – Immawan Wahyudi dan terakhir mengambil Subardi TS- Wahyu Purwanto.

Badingah- Immawan Wahyudi mendapat nomor urut satu (1), nomor urut dua (2) dimiliki Benyamin Sudarmadi- Mustangid, nomor urut tiga (3) didapatkan oleh Djangkung Sudjarwadi- Endah Subekti Kuntariningsih, dan nomor urut 4 (empat) diperoleh pasangan Subardi TS- Wahyu purwanto.

Badingah yang memeroleh nomor urut saat  mengaku sudah siap dan melakukan konsolidasi dengan mengenalkan diri dengan nomor urut satunya.

”Mudah-mudahan ini barokah dan menjadi angin segar untuk melanjutkan pembangunan bagi masyarakat Gunungkidul,” ujarnya.

Sedangkan Benyamin menyatakan hal serupa. Nomor urut dua juga merupakan nomor berkah bagi dirinya.

”Inginnya dapat nomor satu, tapi ndak apa-apa nomor dua, ini berkah untuk saya dan semuanya,” ungkapnya.

Sementara itu, pasangan Djangkung-Endah yang menyatakan nomor tiga identik dengan trilogi pendidikan Ki Hajar Dewantara serta sesuai dengan Tri Sakti Bung Karno.

“Doa kami dikabulkan dengan nomor urut tiga ini, kami siap dengan nomor ini,” tutur Endah

Sementara, meski mendapat nomor empat, pasangan Subardi TS – Wahyu Purwanto mengatakan meski mendapat nomor empat, bukan berarti pasangannya kalah. Namun dia yakin hal ini menjadi perjuangan untuk menjadi nomor satu.

” Kita siap menang dan berkompetisi dengan santun dan sehat,” ujarnya.

Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Zaenuri Ikhsan menyatakan hasil pengundian nomor urut paslon sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan No.40/kpts/kpu-kab/ 13.329619/2015. Nantinya, setelah pengundian pasangan calon akan dilanjutkan dengan kampanye damai bersama pada 27 Agustus mendatang. Pihaknya berharap masing-masing paslon bisa membaca dan mematuhi peraturan KPU terkait kampanye, agar tidak terkena sanksi. Pasalnya sanksi terberat adalah pembatalan sebagai paslon dalam Pilkada 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya