SOLOPOS.COM - Petugas sedang melepas baliho bergambar Bupati petahana Sri Sumarni. Bawaslu melaksanakan penertiban baliho dan spanduk terkait Pilkada Grobogan 2020, Rabu (7/10/2020).(Istimewa)

Solopos.com, PURWODADI – Baliho dan spanduk program pemerintah bergambar Bupati Sri Sumarni ditertibkan Bawaslu Kabupaten Grobogan, Rabu (7/10/2020). Pencopotan dilaksanakan dengan melibatkan Satpol PP, Polisi, Dishub, dan Pengawas Kecamatan.

Penertiban dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Grobogan. Baliho dan spanduk bergambar Bupati Sri Sumarni kampanye masker, dan program lainnya terpaksa dicopot Bawaslu. Kendati sudah ada surat pemberitahuan namun belum semua balihu dan spanduk dilepas atau ditutup.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kendati demikian ada juga Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang sudah melepaskan spanduk atau baliho bergambar Bupati Petahana.

Kordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kabupaten Grobogan Moh Syahirul Alim, mengatakan kegiatan penertiban secara serentak tersebut menindaklanjuti surat edaran Bawaslu No 0572, Surat Edaran tersebut ditujukan pada seluruh OPD dan Pjs Bupati Grobogan.

Sikap PKS di Pilkada Solo 2020: Pilih Gibran, Bajo, atau Abstain Ya?

Di mana dalam surat edaran itu, lanjutnya, Bawaslu mengimbau agar baliho, spanduk, dan banner yang memuat program pemerintah namun bergambar petahana untuk dilepas atau ditutup. Hal ini karena Bupati petahana mencalonkan kembali sebagai Cabup di Pilkada Grobogan 2020.

"Bawaslu sudah mengirimkan surat edaran tersebut pada 28 Oktober 2020. Kami memberi batas waktu hingga 3x24 jam. Pada 1 Oktober, seharusnya sudah bisa dilakukan penertiban, namun setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak akhirnya disepakati hari ini,” jelas Syahirul.

Bertemu PKB Grobogan, Ini Yang Dikatakan Pasangan Sri-Bambang

Terkendala Alat

Namun dalam penertiban yang dilaksanakan serentak, ada beberapa baliho besar bergambar petahana yang belum dilepas. Hal itu karena Bawaslu terkendala alat untuk melepas baliho dengan ketinggian sekitar 10 meter. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menggunakan crane untuk penertiban.

"Sebelumnya Bawaslu sudah berkoordinasi dengan pengawas kecamatan untuk menurunkan yang dapat dijangkau. Sementara, yang tinggi-tinggi, kami sudah berkirim surat kepada dinas yang memiliki crane untuk penertiban. Kami sudah petakan mana-mana yang membutuhkan crane,” tambah Syahirul.

Pada prinsipnya, sambung Syahirul, dalam penindakan tersebut Bawaslu mengedepankan keamanan dan keselamatan. Selain itu dalam penertiban baliho dan spanduk tersebut pihaknya mengedepankan protokol kesehatan pencegah Covid-19.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya