SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye pilkada (Rachman/JIBI/Bisnis)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

JAKARTA – Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta memanggil TV One dan Metro TV terkait iklan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang dianggap kampanye di luar jadwal yang ditentukan.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

“Keduanya hadir terkait iklan Prabowo atas Jokowi yang dugaannya kampanye di luar jadwal,” ujar Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah di Jakarta, Kamis. Menurut Ramdansyah, orang yang perlu bertanggung jawab atas lolosnya iklan kampanye tersebut adalah pemasang iklan, bukan tokoh atau artis yang ada dalam konten iklan tersebut.

“Saya tidak mau terkait konten, bukan tokoh atau artisnya, yang hari ini mau kami tuntaskan adalah orang yang memasang iklan, tahu tidak kalau itu bukan jadwal kampanye,” ujar Ramdansyah. Menurut Ramdansyah, pihaknya akan memanggil beberapa pihak lagi untuk dimintai keterangan, seperti Lembaga Sensor Indonesia (LSI) dan saksi ahli dari Badan Pengawas Periklanan untuk menjelaskan apakah ini pelanggaran kode etik yang melanggar pedoman dan standar penyiaran.

Apabila beberapa pihak terbukti dengan sengaja melakukan pelanggaran kampanye yang ditetapkan KPU pada Pasal 116 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2004, maka sanksi akan diberikan berupa minimal 15 hari penjara dan maksimal 30 hari penjara atau denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp1 juta.

Permasalahan ini bermula dari laporan tim advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli yang melaporkan adanya iklan kampanye di luar jadwal pasangan calon Jokowi-Basuki yang sudah disiarkan oleh beberapa stasiun televisi swasta.

Iklan yang disiarkan oleh Trans7, Metro TV, TV One dan TransTV serentak pada 27 Agustus 2012, memiliki dua versi iklan Jokowi-Basuki yang sudah tayang di televisi. Salah satu versi iklan itu menampilkan Prabowo sebagai Ketua Umum APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya