SOLOPOS.COM - Pasangan Cagub dan Wagub DKI Jakarta, Joko Widodo dan Basuki Tjahja Purnama (Rahmatullah/JIBI/Bisnis Indonesia)

Pasangan Cagub dan Wagub DKI Jakarta, Joko Widodo dan Basuki Tjahja Purnama (Rahmatullah/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA--Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan hingga saat ini belum menerima surat pengajuan izin cuti kampanye calon gubernur DKI Jakarta yang juga Walikota Solo Jokow Widodo (Jokowi).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Informasi dari Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan hubungan antarlembaga Ditjen Otda, sampai dengan kemarin sore, (Senin, 18/6) surat izin cuti Jokowi belum diterima,” kata Kepala Bidang Humas Kemendagri Andi Kriarmoni di Jakarta, Selasa (19/6/2012).

Andi menegaskan pengajuan cuti kampanye untuk Jokowi berbeda dengan calon gubernur DKI Jakarta lainnya seperti Fauzi Bowo atau Foke dan Alex Noerdin.

Fauzi Bowo merupakan gubernur DKI Jakarta saat ini, sedangkan Alex masih menjabat gubernur Sumatera Selatan. Izin cuti keduanya sudah diberikan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi atas nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Izin cuti kampanye untuk Pak Alex dan Pak Fauzi Bowo sudah diberikan oleh Mendagri Gamawan Fauzi atas nama Presiden,” tegasnya.

Sementara untuk Jokowi, dia harus meminta izin kepada atasannya dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo. “Prosedurnya seperti itu. Maka yang mengeluarkan izin untuk Jokowi ya Gubenur Jateng,” ujarnya.

Fauzi Bowo diketahui mengambil cuti selama empat hari, yaitu tanggal 24 Juni, 30 Juni, 3 Juli, dan 6 Juli. Sedangkan Alex mengambil cuti selama dua minggu penuh, mulai dari 24 Juni sampai 7 Juli 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya