SOLOPOS.COM - Walikota Solo Joko Widodo (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Walikota Solo Joko Widodo (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO-Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menyiapkan pengajuan cuti kampanye maupun izin dan libur terkait pencalonannya sebagai gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta, Juli mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan masih harus mempelajari aturan tentang cuti kampanye dan libur serta izin tersebut. “Saya sudah minta BKD (Badan Kepegawaian Daerah-red) untuk menyiapkan materi tentang aturan cuti kampanye itu supaya bisa saya pelajari. Tapi sampai sekarang saya belum mendapatkan materi itu,” jelas Jokowi, saat diwawancarai wartawan di Balaikota, Rabu (28/3/2012).

Jokowi menegaskan tidak akan mengambil keputusan sembrono terkait hal itu. Dia harus paham betul mengenai aturan-aturannya sebelum mengambil keputusan.

Satu hal yang jelas, Jokowi memastikan tidak akan mengabaikan tugas-tugasnya sebagai walikota. Bahkan meski harus sering bolak-balik Jakarta-Solo untuk urusan pencalonan dan pekerjaan sebagai walikota pun dia mengaku siap melakoninya.

Sementara itu, Kepala BKD Solo, Etty Retnowati mengungkapkan saat ini pihaknya juga masih mempelajari mekanisme izin maupun libur, terutama di luar cuti kampanye yang telah diatur baik dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan KPU dan sebagainya.

“Kalau cuti kampanye kan jelas, yaitu 12 hari kerja dan berdasarkan jadwal yang kami terima dari KPUD Jakarta, masa kampanye akan berlangsung pada 24 Juni-7 Juli,” jelas Etty, Rabu.

Sedangkan untuk masa sebelum kampanye seperti pengundian nomor urut dan sebagainya yang mengharuskan Jokowi meninggalkan tugas di Solo, itulah yang menurut Etty masih harus dipelajari aturannya. Menurutnya, pada masa-masa itu, Jokowi memang bisa mengajukan izin yang harus disetujui gubernur.

Untuk itu pula, pihaknya telah berkonsultasi dengan Pemprov Jateng. Termasuk aturan pendelegasian wewenang ketika Jokowi konsentrasi di Jakarta dan meninggalkan tugas di Solo.

“Masalahnya kami sendiri belum tahu agenda Pak Wali di Jakarta sebelum kampanye apa saja. Kapan beliau akan pergi ke Jakarta dan harus izin. Kalau tahu mungkin lebih mudah bagi kami.”

Soal pendelegasian tugas seperti penandatangan surat-surat, lanjutnya, memang bisa otomatis jatuh ke tangan Wakil Walikota karena keduanya merupakan satu lembaga. Namun sesuai saran Biro Otonomi Daerah Pemprov Jateng, pendelegasian itu harus dilandasi dengan surat keputusan (SK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya