SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan memberi keputusan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) tambahan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua pada Selasa (7/8) mendatang. Sebelumnya KPU DKI menunda penetapan DPT tambahan pada Sabtu (4/8).

Menurut Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, penundaan itu dilakukan karena masih harus menunggu daftar pemilih tambahan yang tersisa hingga jadwal tenggat waktu Sabtu pukul 00.00 WIB.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Kami masih harus menunggu daftar pemilih tambahan yang tersisa. Jadi terpaksa kami harus tunda penetapannya hingga Selasa mendatang agar datanya semakin optimal,” ujar Dahliah di Jakarta, Minggu (5/8).

Penundaan penetapan DPT tambahan ini dilakukan KPU DKI juga untuk mengakomodasi usulan dari tim advokasi pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli dan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama. Para tim advokasi meminta agar bisa melakukan validasi serta memeriksa DPT tambahan khusus tersebut sebelum ditetapkan.

Sementara ini, data DPT tambahan khusus yang sudah direkap serta diperiksa oleh KPU DKI mencapai 33.815, dengan rincian Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu 63, Jakarta Pusat 2.056, Jakarta Utara 6.838, Jakarta Timur 5.502, Jakarta Selatan 5.859, Jakarta Barat 13.497.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya