SOLOPOS.COM - Camat Nogosari Wagino saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pidana pemilu di PN Boyolali, Jumat (18/12/2015). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pilkada Boyolali, Camat Nogosari membantah BAP yang berisi arahan dirinya untuk memilih Seno-Said.

Solopos.com, BOYOLALI–Camat Nogosari, Wagino membantah berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian soal ajakan memilih pasangan Seno Samodro-Said Hidayat saat memberikan sambutan dalam acara konsolidasi kader di rumah seorang PNS Dikdas LS Kecamatan Sambi, Jimandiyanto, Senin (30/11/2015).  Pernyataan itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pidana pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali dengan agenda pemeriksaan tiga terdakwa, Jumat (18/12/2015).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketiga terdakwa pidana pemilu tentang pelanggaran netralitas PNS dalam pilkada Boyolali 2015 tersebut yakni Camat Nogosari, Wagino, Kades Bendo, Nogosari, Samsidi, dan seorang seorang PNS Dikdas LS Kecamatan Sambi, Jimandiyanto.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Wagino mengaku hadir di acara pertemuan itu pukul 19.40 WIB atas undangan Kades Bendo. Saat menghadiri acara tersebut undangannya adalah peringatan 1.000 hari meninggalnya salah satu warga kemudian dilanjut acara konsolidasi.

“Saya baru tahu ternyata acara konsolidasi yang dimaksud adalah konsolidasi kader setelah berada di dalam rumah. Jadi awalnya saya benar-benar tidak tahu,” ujar Wagino.

Ia mengakui mengganti nomor pelat mobil dinasnya AD 81 D menjadi AD 9045 PD karena lebih enjoy saat menjalankan tugas keliling wilayah. Selain itu agar tidak disangka warga mobil dinas digunakan untuk keluyuran hingga dini hari. Pergantian pelat itu baru pertama kali dilakukan.

“Tidak benar ada ajakan memilih pasangan Seno-Said dalam sambutan saya. Saya hanya memberi sambutan agar warga meningkatkan rasa kesatuan dan persatuan. Beda pilihan boleh yang penting rukun,” kata dia.

Mendapati jawaban seperti itu, Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad, mempertanyakan kapasitas camat sebagai pejabat negara tidak meninggalkan lokasi acara setelah mengetahui ada konsolidasi kader di dalamnya.
Bahkan saat terdakwa ditanya isi Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS tidak tahu isinya.

Sementara dalam sidang kedua dengan terdakwa Kades Bendo, Samsidi. Majelis Hakim Mempertanyakan soal kirka yang ditemukan Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Boyolali.

“Apakah terdakwa tahu soal kirka yang berisi daftar nama warga yang akan memilih pasangan Seno-Said. Ada gambar stiker Seno-Said di kaca depan rumah terdakwa apakah mengetahuinya,” tanya Majelis Hakim.

Terdakawa Samsidi langsung membantahnya. Namun, setelah diperlihatkan BAP yang telah ditandatanganinya, akhirnya dia mengakui pernyataan tersebut.  Kemudian soal stiker itu, dia membantah tidak tahu karena selama ini tidak pernah masuk rumah lewat pintu depan tetapi dari pintu samping.

Disidang terakhir dengan terdakwa Jimandiyanto ini Ketua Majelis Hakim mempertanyakan pengagas acara hingga alasan rumahnya sebagai PNS aktif bisa dijadikan sebagai tempat rapat konsolidasi.

“Pak Tugimo yang mengagas acara konsolidasi tetapi konsolidasi apa tidak dijelaskan. Saya sudah mencoba menolak tetapi dia [Tugimo] bilang tidak akan ada masalah,” jelas dia.

Terdakwa saat persidangan juga membatah BAP adanya ajakan memilih pasangan Seno-Said saat memberi sambutan.

Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan pada Senin (21/12/2015) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa dan dilanjutkan dengan pledoi dari terdakwa.

Terpisah, Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Budi Sularyono, mengatakan perbedaan antara keterangan saksi dan kronologis kejadian menjadi dasar ketiga terdakwa membantah sejumlah pernyataan di BAP.

“Kami optimistis tudingan pidana pemilu yang ditujukan ketiga terdakwa tidak terbukti,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya