SOLOPOS.COM - Seno Samodro dan Agus Purmanto saat upacara Hadi Jadi Boyolali. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pilkada Boyolali, Panwaslu dan Polres belum satu pandangan terkait mobil untuk branding calon bupati dan wakil bupati.

Solopos.com, BOYOLALI–Penggunaan mobil branding sebagai media kampanye masih jadi perdebatan. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Boyolali tetap melarang penggunaan mobil branding bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup cawabup) sebagai salah satu media sosialisasi atau kampanye. Namun peserta pemilu menegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2015 penggunaan mobil branding tidak diatur sehingga ada peserta pemilu yang nekat akan memanfaatkan mobil bergambar untuk sosialisasi pasangan calon kepada masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, menjelaskan rencana penggunaan mobil branding sudah menjadi potensi masalah sejak awal pembahasan kampanye Pilkada. “Terakhir kami [Panwaslu] bersama KPU sepakat untuk tidak menggunakan mobil branding. Memang akhirnya nanti penggunaan mobil branding ini tidak bisa dijerat dengan PKPU, tetapi bisa kami rekomendasikan kepada aparat terkait agar bisa dibersihkan,” kata Narko, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Senin (31/8/2015).

Sementara itu, Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, mengatakan mobil branding untuk momen kampanye pada dasarnya tidak dilarang. Yang akan menjadi fokus perhatian pihak kepolisian adalah kesesuaian nomor kendaraan yang dipakai dengan spesifikasi kendaraan, asli atau bukan.

Kondisi ini, menurut Kapolres sama halnya saat momen-momen penting lain seperti konser dan sebagainya. Mobil bergambar bisa digunakan dalam kondisi-kondisi tertentu. “Kalau mobil pribadi mau di-branding full gambar calon tetap kami perbolehkan. Tidak perlu izin ke kepolisian. Toh nanti setelah pemilu, pasti dilepas. Fokus kami tetap pada nomor kendaraan. Nanti kalau tidak sesuai spek kendaraan bisa kami tindak,” imbuh dia.

Ketua DPC PDIP Boyolali, S.Paryanto, tetap akan memanfaatkan mobil branding sebagai sarana kampanye dan menyosialisasikan pasangan Seno Samodro-Said Hidayat. “Di PKPU tidak diharamkan kok. Kami hanya mengikuti regulasi yang ada. Yang jelas dilarang hanya di angkutan umum.”

Sekretaris Tim Pemenangan Agus Purmanto-Sugiyarto, Rohmat Junaedi, siap mengikuti aturan main dari penyelenggara. “Memang kemarin banyak yang minta dan sudah kami buat desain. Tetapi karena dari penyelenggara tidak memperbolehkan akhirnya kami batalkan. Lagipula strategi itu juga tidak efektif, kami akan main di akar rumput saja.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya