SOLOPOS.COM - Stiker Pencocokan dan Penelitian (Coklit). (JIBI/Solopos/Dok)

Pilkada Boyolali, ada ribuan calon pemilih yang bermasalah.

Solopos.com, BOYOLALI--Ribuan calon pemilih dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) di Boyolali diketahui masih banyak permasalahan. Jumlah calon pemilih bermasalah tersebut ditemukan merata di sejumlah kecamatan di Kota Susu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Data yang dihimpun Solopos.com menyebutkan sedikitnya ada 2.331 calon pemilih di DP4  Boyolali yang bermasalah. Jumlah tersebut ditemukan baru di tujuh kecamatan dari 19 kecamatan di Boyolali. Ketujuh kecamatan itu antara lain Kecamatan Mojosongo, Teras, Banyodono, Simo, Klego, Kemusu, dan Wonosegoro.

Ribuan warga bermasalah itu terdiri atas warga yang telah memasuki usia di atas 17 tahun atau sudah menikah namun belum tercatat sebagai calon pemilih, warga yang sudah pindah domisili serta warga yang masih tercatat TNI/Polri namun masih tercatat. Selain itu, seribuan warga yang telah meninggal dunia juga masih tercatat sebagai calon pemilih. Tak hanya itu, ratusan warga di tujuh kecamatan tersebut juga tercatat menjadi calon pemilih ganda.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali Siswadi Sapto Harjono membenarkan adanya banyak ketidakcocokan para calon pemilih dalam data DP4. Menurutnya, DP4 yang merupakan data mentah administrasi kependudukan memang banyak yang tak valid. Itulah sebabnya, harus dilakukan pencocokan dan penelitian lagi dengan kondisi terkini guna mendapatkan data yang valid.

“Saya juga banyak menjumpai adanya para calon pemilih yang berusia di atas 17 tahun tapi belum tercatat, warga meninggal tapi masih tercatat. Makanya, data DP4 kami coklit [pencocokkan dan penelitian],” kata Siswadi saat dihubungi Solopos.com di Boyolali, Selasa (18/8/2015).

Siswadi mengatakan tim coklit masih memiliki waktu satu hari, yakni hingga Rabu (19/8), untuk mencocokkan data DP4. Setelah itu, pihaknya baru bisa mengetahui seberapa banyak data calon pemilih yang sesungguhnya. “Saat ini kami masih mencocokkan data administrasi kependudukan itu. Harapannya, akan diketahui seberapa banyak calon pemilih pilkada nanti,” paparnya.

KPU, kata Siswadi, akan mengikuti tahapan pemutakhiran data sesuai jadwal. Berdasarkan Peraturan KPU No 2/ 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, petugas pemungutan suara (PPS) akan melaksanakan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan pada 26-28 September 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya