SOLOPOS.COM - Anggota Panwaslu Boyolali menata ratusan alat peraga kampanye (APK) yang telah ditertibkan, Jumat (4/9/2015). (HIjriyah AL Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pilkada Boyolali, Kades Beji menjadi ketua panitia peresmian posko pemenangan Seno-Said

Solopos.com, BOYOLALI–Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali kembali memproses dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) dan pegawai negeri sipil (PNS) dalam Pilkada Boyolali 2015.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Keduanya kedapatan terlibat dalam kegiatan politik praktis karena aktif memberikan sambutan dan orasi dalam acara yang diselenggarakan tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung PDIP, Seno Samodro-Said Hidayat.

Kades yang diproses adalah Kades Beji, Kecamatan Andong, Suradi, dan Camat Nogosari, Wagino. Informasi yang dihimpun Solopos.com, di Kantor Panwaslu Boyolali, Camat Nogosari, Wagino, diketahui terlibat aktif dalam acara pengukuhan tim sukses Seno-Said di Desa Bendo, Nogosari, pada Senin (19/10/2015) malam. Begitu pula dengan Kades Beji, Suradi. Dalam acara peresmian posko pemenangan Seno-Said di Desa Beji, MC acara bahkan menyebut Suradi sebagai ketua panitia penyelenggara.
Suradi pun menyampaikan sambutan dalam pertemuan yang dihadiri tokoh-tokoh politik dari PDIP. Dari acara tersebut, Panwaslu mendapatkan bukti-bukti berupa foto kades bersama calon wakil bupati, Said Hidayat.

“Dua dugaan pelanggaran netralitas itu merupakan temuan kami. Untuk Camat Wagino, memang dalam acara tersebut dia memberikan sambutan secara langsung dan dalam sambutan tersebut dia memaparkan program-program calon nomor satu, Seno Samodro,” kata Ketua Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, saat ditemui Solopos.com, Senin (26/10/2015).

Panwaslu menilai dalam kapasitas sebagai pejabat negara semestinya Wagino bisa memposisikan diri apalagi kemasan acara saat itu sarat muatan politis.

“Kalau mau menyampaikan keberhasilan bupati sebelumnya, kan banyak tempat yang lain bukan saat kampanye pasangan calon,” imbuh dia.

Tindakan camat dan kepala desa yang menguntungkan salah satu pasangan calon dinilai telah melanggar Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada No. 8/2015. Oleh karena itu, pada pekan lalu Panwaslu mengundang keduanya untuk dimintai klarifikasi.

“Sabtu [24/10/2015], keduanya kami undang untuk kami mintai klarifikasi. Namun mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” papar dia.

Ketidakhadiran kades dan camat dalam klarifikasi akhir pekan lalu tak lantas menutup proses penindakan dugaan pelanggaran netralitas.

Camat Nogosari, Wagino, membantah berorasi dalam acara pengukuhan tim sukses Seno-Said di Desa Bendo. “Saya hanya menyampaikan masalah PBB [pajak bumi dan bangunan] dan kenaikan NJOP. Memang saya hadir dalam acara itu, tapi saya kan hanya diundang,” jelas dia.

Terkait ketidakhadirannya memenuhi undangan klarifikasi dari Panwaslu, Wagino mengaku sibuk karena akhir pekan lalu ada acara keluarga.

“Lagi pula kalau mau diproses, apanya yang mau diproses? Itu kan sudah kedaluwarsa, kejadiannya kan sudah lama,” imbuh dia.

Sementara itu, Kades Beji, Suradi, belum bisa dimintai konfirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya