SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada Boyolali, Pengurus PKB Boyolali melaporkan KPU ke Panwaslu

Solopos.com, BOYOLALI—Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Boyolali kubu Muhajirin melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali. Pelaporan ini merupakan buntut dari diterimanya pengusungan bakal calon bupati Agus Purmanto-Sugiyarto (Toto) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, dan PKB kepengurusan Chamim Irfani oleh KPU Boyolali, Senin (27/7/2015) lalu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

PKB kepengurusan Muhajirin menilai KPU telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) No.12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, karena telah menerima PKB kepengurusan  Chamim Irfani sebagai salah satu partai pengusung Agus Purmanto-Sugiyarto.

Ekspedisi Mudik 2024

Seperti diketahui, untuk bisa mengusung pasangan Toto, PKB mengambil langkah cepat dengan mencopot Muhajirin sebagai Ketua PKB Boyolali dan posisinya diganti Chamim Irfani. Penggantian kepengurusan harus dilakukan karena Muhajirin diketahui tak mengindahkan rekomendasi DPP PKB untuk mengusung Agus Purmanto-Sugiyarto melainkan mengalihkan dukungannya kepada pasangan Seno Samodro-Said Hidayat.

“Kalau urusan pergantian pengurus yang dilakukan secara tiba-tiba itu akan saya selesaikan di internal partai. Itu ada mekanismenya sendiri. Namun yang jadi upaya kami saat ini adalah melaporkan KPU karena telah melanggar PKPU 12/2015 khususnya Pasal 34 dan 37,” kata Muhajirin, kepada Solopos.com, Selasa (4/8/2015). Langkah awal, dia sudah melaporkan KPU ke Panwaslu Boyolali. Muhajirin yang sebelumnya sudah melayangkan protes kepada KPU merasa tidak puas dengan jawaban KPU. “Saya layangkan surat lagi, tapi sampai hari ini belum ada jawaban, jadi kami laporkan saja ke Panwaslu.”

Bahkan Muhajirin mengancam akan membawa permasalahan ini sampai tahap gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). “Yang jadi fokus keberatan saya adalah KPU telah melanggar PKPU karena menerima kepengurusan Chamim sebagai partai pengusung.”

Ketua Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, membenarkan dirinya telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dari Muhajirin. “Hari ini [kemarin] kami panggil KPU untuk kami mintai klarifikasi,” kata Narko. Narko belum bersedia membeberkan adanya kemungkinan pelanggaran oleh KPU. “Tunggu dulu hasil pemeriksaannya seperti apa. Setelah itu kami pleno, baru kami sampaikan hasilnya,” kata Narko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya