SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada Boyolali, KPU Boyolali masih waswas karena satu calon wakil bupati belum menyerahkan berkas pengunduran diri dari PNS.

Solopos.com, BOYOLALI–Setelah menetapkan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) Boyolali 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini dilanda kecemasan. Hingga menjelang batas akhir pengumpulan surat pengunduran diri calon wakil bupati Sugiyarto yang berstatus PNS, Kamis (27/8/2015), yang bersangkutan masih belum menyerahkan berkas persyaratan itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya sampai enggak bisa tidur [memikirkan surat BB3 yang belum dikirim ke KPU]. Padahal, formulir BB3 [formulir untuk pengunduran diri dari PNS] itu merupakan syarat menjadi peserta pilkada jika yang bersangkutan masih PNS,” ujar Ketua KPU Boyolali Siswadi saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2015).

Siswadi mengaku tak tahu alasan kenapa surat pengunduran diri dari PNS oleh Sugiyarto (pasangan Agus Purmanto) tak kunjung dikirimkan kepada KPU. Padahal, surat tersebut sangat vital untuk terselenggaranya pilkada di Kota Susu. Pada sisi lain, deadline pengumpulan surat form BB3 itu, Kamis (27/8/2015).

“Syarat pelaksanaan pilkada kan minimal ada dua pasangan calon. Kalau hanya satu pasangan calon, ya tak bisa,” ujarnya.

Sugiyarto saat dimintai konfirmasi Solopos.com mengaku telah membuat surat pernyataan mundur dari PNS. Meski demikian, tim pemenangannya yang bakal mengurus kelanjutan surat tersebut. “Saya sudah mundur dari PNS. Surat itu berada di tim pemenangan kami. Saya enggak tahu kelanjutannya,” papar Sugiyarto.

Terkait hal ini, Siswadi akan mendesak kepada tim pemenangan Agus Purmanto-Sugiyarto (Toto) untuk segera berkomunikasi dengan KPU. Pihaknya ingin meminta penjelasan kenapa surat BB3 itu yang sangat vital itu tak segera disampaikan kepada KPU. “Pilkada ini jangan dibikin main-main. Saya sudah menerima mandat dari polres dan stakeholders bahwa pilkada di Boyolali harus berjalan dengan sukses,” terangnya.

Siswadi menambahkan jika sampai batas akhir pengumpulan, tim pemenangan pasangan Toto tak kunjung memberikan form BB3 kepada KPU, maka yang bersangkutan terancam hukuman pidana, yakni kurungan penjara paling lama 60 bulan serta denda maksimal Rp50 miliar. Aturan itu, kata dia, tertuang dalam Undang-undang Pilkada No 8/ 2015 Pasal 191 angka 5.“Saya berharap tim pemenangan Toto bersedia mengumpulkan formulir BB3. “Saya berharap tim pemenangan Toto bersedia mengumpulkan formulir BB3,” paparnya.

Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Politik dan Hubungan antarlembaga Pargito berharap Pilkada Boyolali 2015 tetap terlaksana sesuai jadwal. Terkait masalah form BB3 yang belum dikumpulkan, pihaknya belum berani menafsirkan lebih jauh apakah pilkada bakal ditunda atau dilanjutkan.

“Kami akan kaji terlebih dahulu. Apakah tak dikumpulkannya form BB3 itu langsung membatalkan pencalonanan Toto atau tidak. Kami juga akan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah juga sebelum mengambil keputusan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya