SOLOPOS.COM - Ketua KPU Boyolali, Siswadi Sapto Hardjono (tengah), menandatangani penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Boyolali 2015 seusai rapat pleno di Aula KPU Boyolali, Jumat (2/10/2015). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pilkada Boyolali digelar tahun ini.

Solopos.com, BOYOLALI — Polres Boyolali melarang kedua pendukung pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Boyolali konvoi memasuki wilayah basis pendukung lawan saat kampanye terbuka tanggal 4-5 Desember. Hal itu dilakukan untuk menghindari gesekan antar pendukung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono melalui Wakapolres Polres Boyolali, Kompol Aidil Fitri Syah, mengatakan mendekati pelaksanaan kampanye terbuka pendukung kedua paslon harus tertib dan mematahi aturan. Polres tidak ingin saat kampanye terbuka terjadi gesekan antar pendukung.

“Kami melarang keras konvoi memasuki wilayah basis dan posko tempat tim kemenangan  lawan,” ujar Aidil saat ditemui Solopos.com disela rapat koordinasi pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (18/11/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Aidil mengatakan kasus perusakan sejumlah rumah simpatisan kedua paslon dapat memicu terulangnya gesekan atau pun munculnya provokator ketika kedua pendukung paslon bertemu secara langsung. Atas dasar pertimbangan tersebut polres melakukan antisipasi.

“Timses [tim sukses] kedua paslon sebelum kampanye terbuka harus memetakan jalur-jalur yang akan dilewati rombongan. Kami meminta pendukung dan simpatisan tidak mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum,” kata Aidil.

Ia mengatakan polres tidak segan menidak tegas pendukung dan simpatisan paslon yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. Polres, kata dia, meminta pendukung dan simpatisan tidak minum minuman keras saat kampanye terbuka.

“Polres tidak ingin ada oknum yang minum minuman keras saat kapanye terbuka karena itu dapat memicu gesekan antar pendukung. Timses harus menyampaikan himbaun ini ke semua pendukung kedua paslon,” kata dia.

Aidil meminta kepada timses segera memberitahukan lokasi kampanye terbuka dan jumlah peserta untuk memudahkan pengawasan di lapangan.

Sementara itu, Anggota KPU Divisi Hukum, Pengawasan, Pencalonan dan Kampanye, Ali Fahrudin, mengatakan semua kampanye yang digelar kedua paslon harus menyampaikan pemberitahuan terlebih dulu ke KPU, Panwaslu, dan Polres Boyolali. Memasuki tahapan akhir kampanye kedua paslon diberikan kesempatan menggelar kampaye terbuka.

“KPU baru menerima pemberitahuan secara lisan pelaksanaan kampanye terbuka dari paslon nomor satu [Seno-Said] pada tanggal 4 Desember. Sementara paslon nomor dua [Agus Purmanto-Sugiyarto] pada tanggal 5 Desember belum ada laporan masuk,” kata dia.
Media Massa

KPU, kata dia, memfasilitasi kedua paslon memasang iklan di media massa selama 14 hari yakni mulai tanggal 22 November-5 Desember. Sedangkan tanggal 6-8 Desember masuk hari tenang.

“Anggaran pemasangan iklan di media massa dari KPU. Kedua paslon hanya cukup menyerahkan materi iklannya saja,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya