SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada Boyolali, Gakkumdu menyatakan kasus Kades Ketoyan tak bisa dibawa ke ranah pidana.

Solopos.com, BOYOLALI–Dugaan pelanggaran netralitas Kades Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, A.Rahman, lagi-lagi tak bisa berlanjut ke ranah pidana.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dalam pleno yang digelar Rabu (2/12/2015) sore, tim Gakkumdu menyimpulkan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kades Ketoyan belum cukup unsur, terutama unsur pidana pilkada.

“Pembuktian unsur pidana pilkadanya sangat lemah,” kata juru bicara Sentra Gakkumdu yang juga Ketua Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, Rabu.

Sebelumnya, Kades Ketoyan diprotes warga karena mempolitisasi anggaran pembangunan dan mengarahkan warga untuk mendukung pasangan nomor urut 1 Seno Samodro-Said Hidayat dalam sebuah pengajian warga. Dalam rekaman suara  yang beredar, kades dengan jelas meminta warga mendukung Seno-Said agar Ketoyan bisa mendapatkan bantuan bupati.

Narko menambahkan saat ini Panwaslu Boyolali masih menangani lima dugaan pelanggaran netralitas baik PNS maupun Kades.

“Semuanya akan kami selesaikan sebelum selesai masa kampanye,” imbuh Narko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya