SOLOPOS.COM - Camat Nogosari Wagino (Solopos TV)

Pilkada Boyolali, Panwaslu menemukan barang bukti yang bisa memperkuat pelanggaran netralitas Camat Nogosari.

Solopos.com, BOYOLALI–Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali mengantongi sejumlah barang bukti yang bisa memperkuat dugaan pelanggaran netralitas Camat Nogosari, Wagino, saat pertemuan PNS di Desa Bendo, Nogosari, Senin (30/11/2015) malam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Nasib Camat Nogosari pun akan ditentukan Jumat (4/12/2015) ini dalam rapat pleno Sentra Gakkumdu. “Ya, kami telah menerima surat undangan pertemuan itu dan kirka atau data perkiraan dukungan terhadap salah satu pasangan calon [Seno Samodro-Said Hidayat] yang berupa kolom-kolom berisikan nama dan tanda tangan sejumlah warga,” kata Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Boyolali, Taryono, Kamis (3/12/2015).

Dua alat bukti tambahan itu diharapkan bisa memperkuat dugaan pelanggaran netralitas yang tidak hanya melibatkan camat tetapi juga Kades Bendo, Samsidi, dan pengawas sekolah UPTD Dikdas LS Kecamatan Sambi, Jimandiyanto. Rumah Jimandiyanto di Bendo menjadi lokasi pertemuan.

Sementara itu, Panwaslu Kabupaten Boyolali juga terpaksa mendatangi rumah Kades Bendo, Samsidi, Kamis kemarin. Upaya jemput bola itu dilakukan setelah Samsidi mangkir dan tidak memenuhi undangan klarifikasi Panwaslu, Rabu (2/12/2015). Taryono, bersama anggota lainnya juga menyambangi rumah Jimandiyanto.

Panwaslu juga meminta keterangan calon bupati Agus Purmanto sebagai pihak yang dirugikan.

“Harus segera selesai karena besok [hari ini] kasus ini kami bahas di Gakkumdu,” kata dia.

Pegiat Pattiro, Alif Basuki, meminta Panwaslu dan Gakkumdu tegas menindak setiap dugaan pelanggaran netralitas. “Kasus camat Wagino sudah sangat jelas. Dalam UU No.8/2015 Pasal 71 tertulis jelas pejabat ASN dan kades atau lurah dilarang membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

Ketua Panwaslu Boyolali Narko Nugroho optimistis dugaan pelanggaran netralitas camat, kades, dan pengawas sekolah bisa dilanjutkan ke ranah hukum selanjutnya mengingat ada bukti kuat yang ditemukan saat penggerebekan Senin malam.

“Banyak saksi yang mengetahui pertemuan PNS di rumah Jiman itu. Kalau Camat Wagino menyangkal ya ndak apa-apa,” kata Narko.

Pada bagian lain, warga Nogosari juga melaporkan penggunaan pelat palsu mobil dinas camat Wagino ke Polres Boyolali, Kamis kemarin.
“Maksud kami, kepolisian menindaklanjuti penggunaan pelat mobil dinas palsu oleh camat. Ya, menurut kami itu sudah pemalsuan pelat nomor,” kata Warga Dusun Pilang RT 003/RW 004, Desa Bendo, Baskoro, yang melaporkan pelat palsu camat ke Polres Boyolali.

Baskoro membawa bukti foto berupa mobil dinas camat yang semestinya berpelat AD 81 D dan foto mobil pribadi Kades Bendo yang berpelat AD 9045 PD. Seperti diketahui, saat camat digerebek warga Nogosari Senin malam dia kedapatan menggunakan mobil dinas tetapi pelat nomornya diganti sama dengan pelat nomor mobil kades.

Seperti diketahui, perkumpulan para PNS di Dukuh Bosan, Desa Bendo, pada Senin malam lalu diduga menjadi ajang kampanye dan penggalangan dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Acara tersebut bubar karena digerebek puluhan warga yang geram dengan maraknya pelanggaran netralitas PNS dan kades selama masa kampanye pilkada. Saat itu warga sempat menyandera Camat Wagino hingga pukul 00.45 WIB dini hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya