SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Boyolali (Espos)-
-Belum terbentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan Pilkada di Kabupaten Boyolali, dinilai dapat mengancam penyelenggaraan Pilkada di wilayah tersebut. Pelaksanaan tahapan dalam Pilkada Boyolali yang bakal digelar 2010 itu terancam cacat hukum dan rawan gugatan.

Sampai saat ini, Panwaslu di Boyolali belum terbentuk. Sementara beberapa tahapan dalam Pilkada Boyolali saat ini tetap dilaksanakan oleh KPUD Boyolali. Padahal sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pemilu, pada Pasal 71 menyebutkan bahwa Panwaslu harus sudah terbentuk satu bulan sebelum tahapan dimulai.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dengan adanya peraturan dalam UU tersebut, penyelenggaraan Pilkada Boyolali yang berjalan tanpa pengawasan Panwaslu ini dikhawatirkan akan menuai persoalan di kemudian hari,” ujar Praktisi Hukum, Joko Mardianto, yang juga pernah menjadi anggota Panwaslu pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu, ketika ditemui wartawan di sela-sela aktivitasnya di Boyolali, Selasa (15/12).

Joko mengakui sejauh ini KPU Kabupaten Boyolali telah melaksanakan proses untuk setiap tahapan Pilkada, termasuk proses rekruitmen terhadap anggota Panwaslu meskipun hasilnya tetap harus menunggu keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun Joko berharap setidaknya KPU melakukan upaya untuk mencari solusi terkait hal tersebut, sehingga nantinya tidak muncul permasalahan di kemudian hari. Sebab menurut Joko, kondisi belum terbentuknya Panwaslu dalam tahapan Pilkada ini, dikhawatirkan akan dimanfaatkan sebagai celah gugatan oleh pasangan calon yang gagal di kemudian hari.

Ditemui terpisah, Ketua KPU Boyolali, Ribut Budi Santoso menyatakan pihaknya sudah melaksanakan tugas sesuai dengan tahapan, termasuk tugas rekruitmen anggota KPU hingga ke tingkat PPK. Bahkan KPU telah mengirimkan enam nama ke Bawaslu untuk tahapan fit and proper test. Namun, untuk penetapan Panwaslu tersebut menurut Ribut, merupakan kewenangan Bawaslu.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya