SOLOPOS.COM - Polisi olah TKP perusakan rumah milik sopir pribadi Ketua DPRD Boyolali, S. Paryanto, Agus Salim, di Banyudono, Boyolali, Minggu (8/11/2015). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pilkada Boyolali 2015 diwarnai aksi perusakan rumah sopir ketua tim sukses salah satu pasangan calon.

Solopos.com, BOYOLALI — Polres Boyolali belum mampu mengungkap motif atau latar belakang perusakan rumah Agus Salim, 47, warga Dukuh Karangasem RT 007/RW 003, Desa Banyudono, Kecamatan Banyudono, Boyolali.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Agus Salim merupakan sopir pribadi Ketua Tim Sukses pasangan Seno Samodro-Said Hidayat, S. Paryanto. Pada Minggu (8/11/2015), rumah Agus Salim dirusak orang tak dikenal.

“Latar belakang perusakan rumah masih kami selidiki. Apakah ada hubungannya dengan pilkada atau memang berlatar belakang dendam pribadi, masih kami dalami,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, Senin (9/11/2015).

Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga mendalami keterkaitan sejumlah kejadian perusakan rumah dan pendukung calon bupati dan wakil bupati (cabup cawabup) di wilayah Banyudono.

Seperti diketahui, perusakan juga menimpa rumah dan posko pendukung pasangan Agus Purmanto-Sugiyarto, di Dusun Jembangan, Desa Banyudono, Kecamatan Banyudono, Sabtu (31/10/2015).

Perusakan terjadi setelah agenda debat publik cabup cawabup.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali, Siswadi Sapto Hardjono, menyayangkan sederetan kasus perusakan rumah pendukung dan posko pemenangan yang terjadi di wilayah Banyudono.

Siswadi berharap kepolisian mengambil tindakan tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku karena telah membuat suasana pilkada di Boyolali menjadi kurang kondusif.

“Pilkada tinggal 30 hari lagi. Saya berharap semua pihak bisa menjaga agar tidak mudah terprovokasi dan jangan saling menuduh karena bisa jadi itu justru dilakukan pihak ketiga yang memang ingin memancing di air yang keruh,” kata Siswadi.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali juga menyerahkan kasus perusakan rumah Agus Salim kepada kepolisian.

“Itu masuk kategori pidana umum jadi polisi yang menindaklanjuti,” kata anggota Panwaslu, Taryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya