SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pilkada Boyolali 2015 diwarnai beberapa kasus pelanggaran pemilu. Namun, tak semuanya bisa diproses.

Solopos.com, BOYOLALI — Kendati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menandatangani MoU Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tidak serta merta kasus pelanggaran pemilu yang sudah ditemukan di Boyolali bisa dilanjutkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Kades Genengsari, Kemusu, Wiwik Indriyati, Kasubag TU di UPTB BP3AKB Kecamatan Juwangi, Siti Nurul Hidayati, dan Kades Sudimoro, Lestari Parmono, tetap tidak bisa diunggah ke ranah pidana karena sesuai ketentuan penanganan pidana pemilu, tiga kasus tersebut sudah kadaluwarsa.

Dalam UU Pilkada, Panwaslu hanya punya waktu 1×24 jam untuk membawa kasus itu ke ranah penyidik setelah adanya penetapan dugaan pelanggaran. Kasus terakhir yang diproses Panwaslu Boyolali adalah kasus kades Sudimoro. Kades Sudimoro, Lestari Parmono, diketahui memberikan tanda tangan dan stempel basah pada surat undangan berkop PDI Perjuangan.

“Kami [Gakkumdu] sudah rapat dua kali untuk menentukan langkah penanganan dugaan pelanggaran tersebut. Kalau dikaji dengan MoU Gakkumdu yang baru, kasus itu sudah kadaluwarsa,” kata Ketua Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2015).

Panwaslu siap menerima konsekuensi adanya pelapor yang tidak puas dengan keputusan Gakkumdu. “Ya konsekuensinya pelapor pasti tidak akan puas. Kami persilakan kalau dari pelapor mau menempuh jalur lain.”

Sementara itu, terkait MoU tiga instansi yakni Bawaslu, Polri, dan Kejagung, baik Panwaslu Boyolali maupun Polres Boyolali menyatakan secara otomatis MoU tersebut berlaku di daerah. “Tidak perlu ada MoU lagi di tingkat daerah. MoU itu sifatnya mengikat sehingga sudah otomatis bisa ditindaklanjuti dan dilaksanakan di daerah,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono.

Kapolres juga menyebutkan dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan sebelumnya tidak termasuk dalam kasus-kasus yang akan dibahas tim Gakkumdu saat ini. “Ya, pelanggaran jenis apapun sebenarnya siap untuk kami proses, tapi yang namanya kasus pemilu kan ada masa berlakunya.”

Koordinator Forum Boyolali Merdeka, Muhammad Budiyanto, mengatakan dengan adanya MoU Sentra Gakkumdu, diharapkan bakal terbangun koordinasi yang erat antara panwaslu, penyidik dan penuntut sehingga pendekatan pencegahan terkait potensi pelanggaran pidana Pilkada penyelesaian tindak pidana pemilu dapat dijalankan dengan sinergis dan tepat waktu.

“Harapan saya tidak ada lagi dugaan pelanggaran pidana pemilu di Boyolali yang mandek seperti kasus-kasus sebelumnya,” kata Budiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya