SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada Boyolali 2015 panwaslu memantau pergerakan PNS yang aktif di medsos tim sukses cabub-cawabub.

Solopos.com, BOYOLALI Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Boyolali memantau ketat pergerakan pegawai negeri sipil (PNS) di media sosial (medsos). Hal itu terkait banyaknya PNS yang aktif di akun medsos tim sukses (timses) cabup-cawabup.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Panwaslu mengategorikan PNS yang aktif bergabung di akun medsos tim sukses calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) dilarang dan bisa diproses sesuai hukum pilkada. Dari data di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali, ada enam akun milik timses dua pasangan cabup cawabup yang didaftarkan.

Pasangan yang diusung PDIP, Seno Samodro-Said Hidayat, mendaftarkan tiga akun Facebook yaitu Relawan Pandanaran, Boyolali Tersenyum (Bendera Merah Putih), dan Pendukung Cabup-Cawabup “Seno-Said”. Sementara pasangan yang diusung gabungan PKS, PKB, dan Gerindra, Agus Purmanto-Sugiyarto, juga mendaftarkan tiga akun yaitu Agus Purmanto dan TOTO BOYOLALI di Facebook dan akun @TOTOBOYOLALI di Twitter.

Dari pantauan Solopos.com, ada banyak PNS yang ikut bergabung bahkan aktif berkomentar memberikan dukungan dan memberikan like pada setiap postingan terutama pada akun Relawan Pandanaran dan Pendukung Cabup Cawabup “Seno-Said”. Keduanya adalah akun timses Seno-Said.

Sebagai contoh, postingan foto peresmian posko pemenangan Seno-Said di Jl. Manggis, Siswodipuran, Boyolali, Minggu (30/8/2015), salah seorang PNS turut berkomentar “Mantab sekali.. Nomor 1,! Pasti Menang..!” Sementara PNS yang lain turut memberikan like.

“PNS aktif di akun kampanye milik cabup-cawabup jelas tidak boleh. Kalau akunnya jelas pemiliknya [PNS] bisa kami proses penegakan hukum pilkada,” kata Ketua Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, kepada Solopos.com, Senin (7/9/2015).

Selama ini Panwaslu memantau aktivitas akun timses serta pergerakan PNS dalam akun tersebut. “Catatannya, yang kami pantau adalah akun yang terdaftar resmi di KPU. Persoalannya, saat ini juga muncul banyak sekali akun liar yang tidak terdaftar di KPU.”

Larangan PNS aktif di akun timses cabup-cawabup sama halnya dengan larangan menggelar pertemuan, ajakan, imbauan, atau seruan untuk mendukung calon tertentu sesuai Peraturan KPU dan UU Pilkada. Dalam waktu dekat, Panwaslu menyebar stiker bertuliskan “Ingat, PNS adalah pelayan masyarakat, bukan boneka para penguasa. Ayo awasi pemilihan bupati/wali kota serentak di Jawa Tengah Tahun 2015. PNS harus netral.”

Anggota KPU Boyolali, Ali Fachrudin, menjelaskan aktivitas PNS dan birokrasi di akun medsos timses cabup-cawabup sudah dipantau Panwaslu. “Memang kalau PNS bergabung dalam salah satu akun timses, itu sudah menunjukkan keberpihakannya,” kata Ali.

Di satu sisi, KPU lebih mengawasi konten dan substansi akun. “Konten dalam akun ada aturannya. Tidak boleh mempersoalkan Pancasila dan UUD 45, menghina seseorang agama suku dan ras, manghasut dan mengadu domba partai politik, apalagi berkomentar kasar,” kata Ketua KPU Boyolali, Siswadi Sapto Hardjono.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya