SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah. (Solopos-Dok.)

Pilkada Boyolali 2015 diramaikan dengan pemasangan gambar paslon di mobil pribadi dan warung.

Solopos.com, BOYOLALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali mengakui selama ini belum ada aturan terkait mobil branding atau tenda warung yang berisi gambar pasangan calon (paslon) bupati dan wakilnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam waktu dekat, KPU berjanji segera mengatur permasalahan tersebut dengan melibatkan masing-masing pasangan calon (paslon) dan Panwas.

Ketua KPU Boyolali, Siswadi Sapto Harjono, mengatakan masalah mobil yang diblok stiker bergambar paslon memang belum ada aturannya dalam Peraturan KPU (PKPU).

Ekspedisi Mudik 2024

Begitu pula terkait tenda warung makan yang berisi gambar paslon juga belum diatur. Kedua masalah tersebut, menurutnya, diakui memang berpotensi menimbulkan masalah jika tak disikapi sejak dini.

“Saya akan agendakan dalam waktu dekat ini untuk mengumpulkan masing-masing tim guna membahas masalah itu. Kami ingin ada kesepakatan terkait hal itu agar tak timbul masalah di kemudian hari,” paparnya saat dicegat di Pendapa Rumah Makan Semar Resto, Selasa (25/8/2015).

Siswadi mengatakan cara menyelesaikan masalah yang tak ada batasannya atau belum ada ketentuannya dalam PKPU adalah dengan cara membuat kesepakatan bersama.

Penyelenggara dan peserta Pilkada Boyolali, tak terkecuali Pemkab Boyolali harus duduk bersama dan merumuskan kesepakatan itu. Kesepakatan itu juga harus ditaati bersama dan siap menerima sanksi jika melanggar.

“Harus ada titik kesepakatan bersama supaya masing-masing tak terbebani dengan masalah yang belum ada aturannya itu. Termasuk Satpol juga akan kami ajak duduk bersama,” paparnya.

Sebelumnya, Panwaslu Boyolali mengaku telah mencatat tiga persoalan krusial terkait alat peraga kampanye (APK). Tiga persoalan krusial itu ialah mobil branding, posko pemenangan, serta tenda warung bergambar pasangan calon.

Ketua Panwaslu Boyolali Narko Nugroho mengatakan tiga hal tersebut akan menjadi persoalan krusial ketika harus menyesuaikan dengan Peraturan KPU (PKPU).

Soal mobil branding, menurut Narko, PKPU tak mengatur tentang mobil yang dipasangi stiker atau diblok bergambar pasangan calon. Padahal, fenomena mobil branding saat ini sangat marak dengan dalih mobil branding dilakukan di mobil milik pribadi.

“Mobil memang milik pribadi, namun kontennya kan bersifat publik dan berada di ruang publik. Jadi, etikanya enggak boleh,” paparnya.

Hal terakhir ialah soal warung tenda yang bergambar pasangan calon. Sama dengan mobil branding, keberadaan warung tenda ini juga menjadi problem yang tak diatur dalam PKPU. Alasannya juga sama, yakni warung adalah milik pribadi.

“Harapan kami, pilkada ini bisa menjadi arena bertanding yang jujur dan bersih,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya