SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada (Solopos-Dok.)

Pilkada Boyolali 2015 diprediksi akan diwarnai pelanggaran.

Solopos.com, BOYOLALI—Calon bupati petahana atau incumbent dinilai sebagai pihak yang paling berpotensi melakukan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, Abhan Misbah, menjelaskan jenis pelanggaran yang berpotensi dilakukan incumbent antara lain terkait mobilisasi birokrasi atau pelibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam kegiatan politik praktis. Selain itu, calon incumbent juga dinilai rawan menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan politis.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dari pengalaman sebelumnya, potensi itu ada. Oleh karena itu kami juga akan sosialisasi ke kalangan PNS terkait pentingnya netralitas dan kepada kandidat dari incumbent untuk tidak membawa-bawa PNS ke politik praktis,” kata Abhan, saat ditemui solopos.com, di sela-sela Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilihan Kepala Daerah, yang diselenggarakan di Pendapa Alit Rumdin Bupati Boyolali, Sabtu (20/6/2015).

Di satu sisi, Abhan juga tidak memungkiri penyelenggara pemilu mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) bahkan anggota Panwaslu, Panwascam hingga Panitia Pengawas Lapangan (PPL) semua berpotensi melanggar netralitas.

“Oleh karena itu kami sangat senang jika ada masyarakat yang tahu adanya petugas yang tidak netral kemudian melaporkan kepada kami. Tentu akan kami proses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan akan ada sanksi.”

Sanksi bagi penyelenggara pemilu yang tidak netral bisa berupa peringatan, peringatan keras, dan pemberhentian.
Sementara itu, Panwaslu Boyolali baru saja menyelesaikan pemeriksaan terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan camat dan kades saat melakukan aksi mendukung Bupati Seno untuk maju lagi dalam Pilkada 2015.

Ketua Panwaslu Boyolali, Narko Nugroho, menyampaikan dari kesimpulan dari hasil pemeriksaan adalah camat dan kades telah melanggar netralitas. Kemudian Panwaslu menyampaikan rekomendasi kepada Bupati untuk menghindari penggunaan fasilitas negara dan pelibatan aparatur pemerintahan termasuk Kades dan perangkat desa, dalam politik praktis. “Rekomendasi sudah kami sampaikan Kamis [18/6/2015],” kata Narko.

Namun demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Sri Ardiningsih, selaku pembina PNS atau Ketua Korpri justru enggan merespons kesimpulan dari Panwaslu dengan alasan belum menerima surat secara resmi dari Panwaslu Boyolali.

“Kami tunggu rekomendasi dari Panwaslu seperti apa. Tindak lanjutnya seperti apa, kami belum tahu,” kata Sekda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya