SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Bantul Sri Surya Widati. (Harian Jogja-Bhekti Suryani)

Pilkada Bantul diikuti incumbent, tim sukses diduga telah mulai melakukan kampanye

Harianjogja.com, BANTUL-Tak hanya melakukan pelanggaran dalam hal pemasangan spanduk dan kampanye terselubung saja, pelanggaran kampanye calon bupati incumbent juga dilakukan oleh tim suksesnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diakui sendiri oleh Ketua Tim Sukses (Timses) Pasangan Calon Sri Surya Widati-Misbakhul Munir, Roy Janis.

Ketika dikonfirmasi Rabu (29/7/2015), pihaknya melakukan pendekatan pada masyarakat sejak awal Juli lalu. Ketika itu, anggota Rumah Pergerakan Sri Surya Widati sudah bergerak di masing-masing dusun yang dinilainya menjadi kantong dan basis massa pendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ia menjelaskan ketika itu sudah menerapkan sistem sosialiasi yang disebutnya dengan IDAM (Image-Door to Door-Aliansi-Mantapkan).

Hanya saja, ia membantah jika pergerakan tersebut adalah inisiatif murni dari Rumah Pergerakan. Menurutnya, pergerakan itu adalah murni kegiatan dari masyarakat. “Jadi kami hanya diundang. Bukan yang menyelenggarakan,” katanya.

Terpisah, salah satu anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Bantul Suradal mengakui bahwa ulah calon incumbent itu sebenarnya sudah menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan dikatakannya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bantul Sigit Sapto Raharjo pun diakuinya sudah mewanti-wanti terkait pelanggaran tersebut. “Pak Sigit juga mewanti-wanti agar PNS bisa netral,” tegasnya.

Hal itu lantas dikaitkannya dengan banyaknya kegiatan syawalan yang digelar oleh kebanyakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Bantul yang sengaja mengundang mantan Bupati Bantul tersebut. “Memang saat ini tidak atau belum masuk masa kampanye namun jelas itu melanggar etika dalam demokrasi,” ujarnya.

Diakuinya sebagai incumben seharusnya memberikan contoh yang baik dalam berdemokrasi sehingga dapat menjado tauladan bagi masyarakat Bantul. “Ini tugas Plt Bupati yang harus tegas PNS harus netral dan penerapan sanksi jika terbukti PNS melakukan kampanye terselubung,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul Supardi mengakui, hingga kini pihaknya sudah membuat beberapa catatan terkait hal itu. Hanya saja, lantaran saat ini belum masuk pada tahap pendaftaran dan penetapan calon, maka pihaknya pun tak bisa bertindak lebih dari sekadar mencatat. Setidaknya ada beberapa hal yang dinilainya melanggar etika pemilihan.

Ditambahkannya, beberapa staf PNS dan oknum camat serta perangkat desa juga dengan terang-terangan menyinggung perihal pencalonan bupati itu dalam pidatonya di hadapan warganya. Menurut Supardi hal ini memang tak bisa dipersoalkan secara hukum. Diakuinya, UU Pemilu yang baru, yakni UU Nomor 8 Tahun 2015 kian melemahkan peran Panwaslu.

Pelanggaran-pelanggaran macam politik uang dalam undang-undang tersebut tak lagi bisa dipidanakan. “UU itu hanya mengatur sanksi diskualifikasi kepesertaan saja,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya